Kabupaten Bantul
Selama PPKM Darurat, Ada 3 Kafe di Bantul Disegel
Selama hampir dua pekan, petugas gabungan mendapati 155 pelanggaran, yang didominasi kafe / rumah makan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tim gabungan penegakan hukum (Gakkum) di Kabupaten Bantul gencar melakukan patroli pengawasan, berlandaskan pada Intruksi Bupati Bantul nomor 18/INSTR/2021.
Patroli yang sudah berjalan hampir dua pekan itu didapati 155 pelanggaran.
Kepala Satpol Pamong Praja Bantul, Yulius Suharta mengatakan, dari jumlah pelanggaran itu paling banyak didominasi oleh kafe atau rumah makan.
Jumlahnya ada 93 pelanggaran.
Sebagian besar pelanggaran karena tidak mengindahkan larangan makan di tempat.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jalur Menuju Bantul di Simpang Empat Dongkelan Ditutup 24 Jam
Melanggar jam operasional dan kurangnya kelengkapan protokol kesehatan, misalnya tidak tersedianya tempat cuci tangan.
Apabila menemukan pelanggaran, menurut Yulius, sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran, peringatan ataupun pembubaran.
Namun, apabila bandel dan pelanggaran terus dilakukan berulang-ulang, maka diberi tindakan lebih tegas.
"Kita lakukan penutupan atau penyegelan. Bisa 1 - 3 x 24 jam. Disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya," kata Yulius, Jumat (16/7/2021).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tim gabungan gakkum yang terdiri dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Satpol-PP Kabupaten Bantul sudah memberi sanksi penutupan atau penyegelan kepada 3 kafe/rumah makan.
Tempat usaha itu terpaksa disegel karena berulang melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat.
Menurut dia, kedepan patroli pengawasan akan terus ditingkatkan.
Bahkan, jika sebelumnya hanya menyisir pada pelaku usaha yang melanggar, nantinya pembeli yang kedapatan melanggar juga akan diberi sanksi.
Sanksinya bervariasi.
Apabila tidak memakai atau tidak membawa masker maka diberi sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun membaca Pancasila.