DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Segera Beri Solusi bagi PKL di Alun-alun Wates

Permohonan untuk membuka kembali kawasan Alun-alun Wates (Alwa) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Permohonan untuk membuka kembali kawasan Alun-alun Wates (Alwa) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diajukan oleh perwakilan perkumpulan kuliner Alun-alun Wates (Pakualwa) yang tidak dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo turut ditanggapi oleh kalangan legislatif setempat. 

Anggota Komisi II DPRD Kulon Progo, Titik Wijayanti mengatakan dengan ditutupnya kawasan itu dirinya turut prihatin terhadap pedagang kreatif lapangan (PKL) dan sejumlah pedagang angkringan yang harus menyesuaikan dengan instruksi Bupati. 

Padahal untuk angkringan mulai buka pukul 16.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB. 

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta Menurun di Tengah Penerapan PPKM Darurat

"Mereka banyak yang mengeluhkan karena habis tidak habis harus tutup pukul 18.00. Itu tidak sesuai dengan modal yang dikeluarkan untuk dibelanjakan sehingga mereka harus menelan kerugian. Seharusnya Pemkab bersikap kooperatif, angkringan di sekitar pemkab atau sepanjang jalan menuju arah kantor-kantor dinas dilarisi dagangannya agar terbantu mungkin untuk yang berjaga malam," tuturnya, Selasa (13/7/2021). 

Adapun terkait masalah PKL dengan adanya kebijakan penutupan kawasan Alwa selama PPKM darurat harus disertai solusi. 

Menurut Titik, dua pekan penutupan bukan waktu yang sebentar bagi PKL. Mereka harus memutar otak agar tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Pelanggannya juga harus mencari PKLnya berjualan dimana. Ya kalau mereka memiliki HP android mungkin bisa jualan melalui Grab Food atau GoFood. Sementara kalau penjualnya sudah tua tidak mungkin berjualan menggunakan aplikasi," kata dia. 

"Saya juga melihat sendiri PKL yang berjualan di tempat lain ada yang mendirikan tenda untuk menutupi warungnya, apakah bisa menjamin di tempat itu tidak terjadi kerumunan? Pemakai jalan mungkin juga merasa terganggu dengan kendaraan yang berjejer untuk antre pesanan disitu. Apakah tidak merusak tatanan kota?," imbuh Titik. 

Seharusnya pasca ditutupnya Alwa, pemkab memiliki solusi bagi mereka agar tetap ada perputaran ekonomi misalkan dari biaya tak terduga yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

"Kalau Pemda belum ada solusi mereka harus sambat ke siapa? Kita (dewan) sebagai wakil rakyat juga harus menyuarakan," ucapnya. 

Oleh sebab itu, Pemkab Kulon Progo dimohon segera ada tindakan. 

Sebab mereka kemungkinan juga ada yang memiliki cicilan di bank, cicilan motor dan cicilan kontrak rumah. 

"Bukannya kita semata-mata tidak mau melaksanakan instruksi dari pemkab. Kita menaati peraturan itu tetapi harus ada solusi. Toh mereka (PKL) mencari uang dengan cara yang halal," kata Titik. 

Baca juga: Atlet Fighting Soul Taekwondo (FST) Borong Delapan Medali dalam Kejuaraan Internasional Taekwondo

Dengan adanya PPKM ini, ia berharap PKL diperbolehkan berjualan di sekitar Alwa namun dengan menaati persyaratan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved