Kabupaten Sleman
Selama PPKM Darurat, Satpol-PP Sleman Beri Teguran hingga Pembubaran bagi 159 Pelanggar
Pelanggaran didominasi oleh kafe atau rumah makan. Jumlahnya sebanyak 63 pelanggaran.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sudah hampir sepekan diterapkan di Kabupaten Sleman.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, gencar melakukan pengawasan dengan berlandaskan pada Instruksi Bupati (Inbup) Sleman Nomor 17 tahun 2021.
Hasilnya, pengawasan sejak 3 hingga 8 Juli didapati ada 159 pelanggaran.
"Pelanggaran didominasi oleh kafe atau rumah makan. Jumlahnya sebanyak 63 pelanggaran," terang Plt. Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto, dihubungi Jumat (9/7/2021).
Kasus pelanggaran selanjutnya disusul oleh pedagang kaki lima (PKL) dengan 47 kasus.
Baca juga: Polisi di Sleman Waspadai 3 Kerawanan Ini saat PPKM Darurat, Kerahkan Ratusan Personel Tiap Hari
Menurut dia, kasus pelanggaran terjadi karena pedagang tidak mengindahkan larangan makan di tempat (dine-in).
Padahal, dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan makan minum di tempat umum (restoran, warung/ rumah makan, kafe, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya) hanya menerima delivery atau dibungkus (take-away).
Kemudian, ada pula yang masih membuka layanan melebihi jam operasional, pukul 20.00 WIB.
Kasus pelanggaran ini terjadi juga di pertokoan, tercatat ada 36 kasus.
Selanjutnya, pelanggaran terjadi pula di area publik ada lima kasus, olahraga lima kasus dan pasar tradisional, tiga kasus.
Umumnya pelanggaran ditempat tersebut, terjadi karena menimbulkan kerumunan.
Di samping itu, pengawasan dengan melibatkan tim gabungan itu juga menyasar pada proyek konstruksi, tempat ibadah, kegiatan seni budaya, kegiatan hajatan dan obyek wisata.
Baca juga: Pemkab Sleman Padamkan Penerangan Jalan dan Lampu Reklame Mulai Pukul 20.00 WIB
Namun pada lokasi-lokasi ini, petugas tidak menemukan pelanggaran.
"Bagi pelanggar diberi teguran, peringatan dan sebagian ada yang dibubarkan," kata Susmiarto.
Bahkan, untuk memberikan efek jera, petugas juga kerap memberikan sanksi sosial bagi pelanggar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-sleman_20180731_185753.jpg)