Pemkab Sleman Padamkan Penerangan Jalan dan Lampu Reklame Mulai Pukul 20.00 WIB
Sejak Senin (5/7/2021), Pemerintah Kabupaten Sleman memadamkan sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejak Senin (5/7/2021), Pemerintah Kabupaten Sleman memadamkan sejumlah lampu reklame dan penerangan jalan umum.
Hal itu dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan Instruksi Bupati No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat.
“Saya meminta sejumlah pemilik reklame yang berada di bawah perizinan Kabupaten Sleman untuk mematikan lampu reklame tertanggal 5-20 Juli mendatang,” kata Bupati Sleman Kustini, Selasa (6/7/2021).
Dia menjelaskan, selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga dipadamkan.
Baca juga: 4 Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Drakor Terbaru You Are My Spring yang Tayang di Netflix
Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU akan disetting padam lebih awal.
“Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem dan jalan utama lainnya akan diatur padam lebih awal. Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga tanggal 20 besok,” jelas Kustini.
Selain mematikan lampu reklame dan lampu PJU di sejumlah titik keramaian, Pemkab Sleman bekerjasama dengan kepolisian menutup sejumlah akses jalan yang sering ramai dilalui kendaraan.
Langkah penyekatan yang bertujuan mengurangi mobilitas ini dilakukan pada malam hari dan berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan serta Jalan Kaliurang.
Kustini turut menegaskan langkah tersebut diambil untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Bumi Sembada.
Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan,dibarap akan berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat.
Baca juga: Bed Pasien COVID-19 di RSUD Wonosari Gunungkidul Kembali Penuh Meski Sudah Ditambah
Terkait dengan aktivitas pemadaman lampu penerangan, Kustini meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir soal terjadinya kejahatan dan kecelakaan yang bisa saja terjadi.
“Pemkab Sleman dengan Polres dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan,” jelasnya.
Dia meminta agar masyarakat mematuhi aturan pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan tetap berada di rumah saja.
Kegiatan sekunder apalagi tersier diharapkan untuk ditunda dulu demi tujuan bersama, yakni sesarengan jogo Sleman.
“Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja,” terang Kustini. (ard)