Kabupaten Sleman

Selama PPKM Darurat, Masjid Agung Sleman Ditutup untuk Umum

Ibadah salat lima waktu hanya diperuntukkan bagi warga lokal sekitar saja dengan pembatasan maksimal 30-40 jamaah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Selain warga lokal, tidak diperkenankan. 

"Ada petugas jaga. Petugas itu sudah tau, mana warga lokal dan yang bukan," beber dia. 

Diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Sidak PPKM Darurat, Bupati Sleman Temukan Banyak Kafe dan Pedagang di Depok Langgar Aturan

Tak terkecuali, di Kabupaten Sleman.

Dalam aturan yang dituangkan dalam Intruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, Pura, vihara, dan klenteng serta tempat Umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

Hal ini juga berlaku bagi fasilitas umum/ area publik, tempat wisata umum, tempat hiburan karaoke, salon, spa dan sejenisnya.

Termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, ditutup sementara.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di pelbagai kesempatan selalu mengajak kepada masyarakat untuk tertib aturan PPKM darurat, sekaligus mematuhi protokol kesehatan. 

Hal itu, demi mencegah penyebaran Coronavirus disease-2019 (Covid-19) di Bumi Sembada. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved