Kabupaten Sleman

Selama PPKM Darurat, Masjid Agung Sleman Ditutup untuk Umum

Ibadah salat lima waktu hanya diperuntukkan bagi warga lokal sekitar saja dengan pembatasan maksimal 30-40 jamaah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masjid Agung Dr Wahidin Soedirohoesodo atau Masjid Agung Sleman dipastikan tertutup untuk umum selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi mencegah penyebaran Coronavirus disease-2019 (Covid-19). 

Segala kegiatan di-area Masjid ditiadakan, kecuali salat lima waktu.

Itupun dilaksanakan terbatas dan dengan protokol kesehatan ketat. 

"Masjid agung ditutup sementara. Tidak ada kegiatan - kegiatan. Salat lima waktu tetap dilaksanakan. Tapi tidak untuk umum," kata Pengurus Badan Pengelola Masjid Agung, Agaerul, dihubungi Jumat (09/7/2021). 

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Satpol-PP Sleman Beri Teguran hingga Pembubaran bagi 159 Pelanggar 

Menurut dia, Masjid kebanggaan warga Sleman itu sementara tertutup untuk umum.

Artinya, ibadah salat lima waktu hanya diperuntukkan bagi warga lokal sekitar saja.

Itupun dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan maksimal 30-40 jamaah.

Sedangkan warga dari luar daerah, untuk sementara tidak diperkenankan. 

Di lokasi masjid, ada petugas yang berjaga.

Nantinya, warga sekitar yang hendak memasuki area Masjid akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Wajib cuci tangan dan saling menjaga jarak.

Baca juga: Polisi di Sleman Waspadai 3 Kerawanan Ini saat PPKM Darurat, Kerahkan Ratusan Personel Tiap Hari

Di samping itu, warga lokal yang masuk area masjid diharapkan menggunakan doubel masker.

Hal itu untuk mencegah penularan, sekaligus memastikan agar lebih aman. 

Adapun disinggung mengenai salat Jumat, menurut Aga, berdasarkan hasil rembugan (musyawarah) bersama pengurus, Masjid Agung tetap melaksanakan.

Tapi hanya boleh dihadiri warga lokal yang biasa salat di Masjid Agung.

Selain warga lokal, tidak diperkenankan. 

"Ada petugas jaga. Petugas itu sudah tau, mana warga lokal dan yang bukan," beber dia. 

Diketahui, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Sidak PPKM Darurat, Bupati Sleman Temukan Banyak Kafe dan Pedagang di Depok Langgar Aturan

Tak terkecuali, di Kabupaten Sleman.

Dalam aturan yang dituangkan dalam Intruksi Bupati (Inbup) Sleman nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, Pura, vihara, dan klenteng serta tempat Umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 

Hal ini juga berlaku bagi fasilitas umum/ area publik, tempat wisata umum, tempat hiburan karaoke, salon, spa dan sejenisnya.

Termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian, ditutup sementara.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, di pelbagai kesempatan selalu mengajak kepada masyarakat untuk tertib aturan PPKM darurat, sekaligus mematuhi protokol kesehatan. 

Hal itu, demi mencegah penyebaran Coronavirus disease-2019 (Covid-19) di Bumi Sembada. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved