Kemenparekraf Gulirkan Program Insentif Pemerintah 2021 Sebesar Rp 60 miliar

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program Bantua

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Program ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas dan produksi ekonomi kreatif.

Pendaftaran program BIP dibuka mulai tanggal 4 Juni sampai 4 Juli 2021.

Baca juga: Masih Minim, Tercatat 9 Ribu RT/RW di DI Yogyakarta yang Membentuk Satgas Covid-19

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menjelaskan total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar dan akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif.

Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

"Calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator. Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, calon penerima bantuan akan memasuki tahap seleksi wawancara, kemudian akan dilakukan verifikasi lapangan untuk memeriksa kesesuaian antara data dan kondisi di lapangan," ujarnya Jumat (25/6/2021).

Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.

Selain itu juga mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan bantuan. Maksimal RAB sebesar Rp 200 juta. Untuk lebih detailnya, informasi dan pendaftaran BIP 2021 bisa diakses melalui https://bip.kemenparekraf.go.id.

"Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media sosial resmi Kemenparekraf," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Singgih mengakui pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY memang sangat membutuhkan relaksasi maupun insentif di tengah kebijakan pengetatan dan dampak pandemi Covid-19.

Diperlukan stimulus dari pemerintah agar mampu menjaga agar kesehatan dan ekonomi bisa berjalan dengan seimbang.

Baca juga: Desa di Lereng Gunung Merapi Diguyur Hujan Abu, BPBD Klaten: Masih Terpantau Kondusif

Singgih menjelaskan, perlu ada racikan dosis yang tepat agar kesehatan maupun ekonomi sama-sama dapat dijaga dan berjalan dengan baik.

"Gas dan rem itu pasti, tetapi dosis itu harus diracik agar kesehatan dan ekonomi bisa berjalan bersama. Kita tidak tinggal diam dan memikirkan berbagai upaya mencari solusinya agar pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bisa bertahan," ucapnya.

Maka dari itu, ia menilai program BIP 2021 yang digulirkan Kemenparekraf ini menjadi angin segar sekaligus trigger bagi pemulihan ekonomi.

"Jangan sampai ekonomi tumbuh, tetapi kesehatannya keteteran sehingga akan memperparah pandemi. Sebaliknya jangan sampai kesehatan bagus, tetapi ekonominya mandeg," tandasnya. (nto) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved