DPRD Kota Yogyakarta Menyapa, Ketua RT dan RW Mengadu Minta 'Marwahnya' Dikembalikan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang meniadakan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan
Suasana agenda DPRD Kota Yogya Menyapa di kantor sekretariat setempat, Kamis (25/6/2021). 

"Jangan sampai, budaya wong Jawa di Yogya ini luntur ya, akibat kecanggihan teknologi. Sebaliknya, hubungan sosial kemasyarakatan harus didorong di lingkup terkecil, rukun tetangga," lanjut politisi PDI-P tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dwi Chandra Putra sangat mengapresiasi kinerja para Ketua RT dan RW, yang sudah memberikan pelayanan terbaik pada warga masyarakat dengan segenap hati. Tapi, ia mengingatkan, tantangan masa mendatang, dipastikan semakin berat.

"Tantangannya luar biasa besar, di masa pandemi ini, RT, maupun RW dipasrahi tugas-tugas penting. Jadi Satgas Covid-19, terus diundang rapat ngalor ngidul. Semoga, ketlatenan ini bernilai ibadah," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DIY Masih Tinggi, Wisata Keraton Yogyakarta Ditutup Selama Satu Pekan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi A, serta Ketua Bapemperda DPRD Tri Waluko Widodo, lebih menyoroti polemik minimnya sosialisasi layanan kependudukan berbasis online di tingkat RT. Alhasil, permasalahan tersebut sangat membingungkan para ketua RT dan RW.

"Sosialisasinya sangat minim. Bahkan, mungkin itu sama sekali tidak sampai di tingkat RT. Jadi, saat ada warga yang tanya ke Ketua RT, mereka bingung juga. Apalagi, banyak sekali RT yang sudah sepuh," tandasnya.

Berulang kali, dalam rapat kerja bersama Disdukcapil, pihaknya selalu menekankan hal tersebut. Namun mereka berdalih bahwa sosialisasi tidak bisa dilaksanakan secara maksimal di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kita akan diskusikan lagi bersama Disdukcapil, ya, untuk menemukan solusi terbaik. Bapak-bapak RT pasti setuju, apalagi yang sudah sepuh-sepuh, pasti kesulitan membantu warganya untuk mengakses layanan kependukan secara online tersebut," pungkas Widodo. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved