DPRD Kota Yogyakarta Menyapa, Ketua RT dan RW Mengadu Minta 'Marwahnya' Dikembalikan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang meniadakan

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Azka Ramadhan
Suasana agenda DPRD Kota Yogya Menyapa di kantor sekretariat setempat, Kamis (25/6/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang meniadakan aturan soal surat pengantar untuk mengurus administrasi dikeluhkan oleh para Ketua RT dan RW di Kota Yogyakarta.

Hal tersebut mencuat dalam agenda 'DPRD Kota Yogyakarta Menyapa', yang menghadirkan perwakilan Ketua RT, RW, dan LPMK, di kantor sekretariat setempat, Jumat (25/6/2021).

Dari kalangan legislatif hadir Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko, Ketua Komisi A Dwi Chandra Putra dan anggota.

Baca juga: Rubrik Otomotif Gaspol 52: Gazgas Gorilla Motor Mini Lucu Imut dan Menggemaskan

Salah satu Ketua RT di Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Suwarjono mengatakan, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dinilai menimbulkan jarak antara penduduk, dengan pengurus kampung.

Bahkan, lebih parah lagi, membuat marwah RT dan RW pun hilang.

"Pas Pemilu, kita jadi KPPS, bertanya-tanya, ini orang mana sih? Kok nyoblosnya di sini. Tolong lah, perihal administrasi kependudukan itu, tetap pertahankan marwah RT dan RW. Jangan terus disamakan dengan Jakarta, dengan pusat. Yogya ini kan daerah istimewa," katanya.

Fenomena itu pun semakin lengkap seiring digulirkannya layanan kependudukan lewat aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS) yang digadang-gadang sebagai 'Balai Kota di dunia maya'.

Ia menuturkan, silaturahmi antara warga, dengan Ketua RT dan RW kini mengendur.

"Sekarang ini, RT dan RW cuma seperti menjadi pelengkap derita saja. Kalau seperti ini, bagaimana mau kaderisasi, semakin tidak mungkin lah itu," ucapnya.

"Seperti kebo plonga-plongo, warga tidak lagi laporan, ya, datang begitu saja, kita tidak bisa memantau. Bahkan, saat ini banyak yang tidak kenal ketua RT dan RW-nya, masuk tanpa kulonuwun," timpal Ketua RT lain.

Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Danang Rudiyatmoko pun berjanji bakal menindaklanjuti keluhan para Ketua RT dan RW, bersama jajaran Komisi A. Bahkan, ia mengusulkan, supaya seluruh Ketua RT dan RW di Kota Yogyakarta diundang untuk diskusi secara bertahap.

"Sebelum Juli, saya minta Mas Chandra (Ketua Komisi A), untuk bisa ngaturi njenengan semua secara bertahap. Jadi, nanti diatur, secara bergiliran," ujarnya.

Danang mengaku sependapat bahwa penghapusan surat pengantar yang diatur Perpres itu memang perlu disikapi.

Hanya saja, dirinya beranggapan, perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari, mengingat masyarakat pun ingin praktis.

"Tapi, apakah itu mengganggu hubungan sosial? Nah, ini perlu disikapi bersama. Kalau RT, atau RW khawatir ada sesuatu yang menghambat kelonggaran hubungan di masyarakat, saya sepakat," ungkapnya.

"Jangan sampai, budaya wong Jawa di Yogya ini luntur ya, akibat kecanggihan teknologi. Sebaliknya, hubungan sosial kemasyarakatan harus didorong di lingkup terkecil, rukun tetangga," lanjut politisi PDI-P tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi A Dwi Chandra Putra sangat mengapresiasi kinerja para Ketua RT dan RW, yang sudah memberikan pelayanan terbaik pada warga masyarakat dengan segenap hati. Tapi, ia mengingatkan, tantangan masa mendatang, dipastikan semakin berat.

"Tantangannya luar biasa besar, di masa pandemi ini, RT, maupun RW dipasrahi tugas-tugas penting. Jadi Satgas Covid-19, terus diundang rapat ngalor ngidul. Semoga, ketlatenan ini bernilai ibadah," ucapnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di DIY Masih Tinggi, Wisata Keraton Yogyakarta Ditutup Selama Satu Pekan

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi A, serta Ketua Bapemperda DPRD Tri Waluko Widodo, lebih menyoroti polemik minimnya sosialisasi layanan kependudukan berbasis online di tingkat RT. Alhasil, permasalahan tersebut sangat membingungkan para ketua RT dan RW.

"Sosialisasinya sangat minim. Bahkan, mungkin itu sama sekali tidak sampai di tingkat RT. Jadi, saat ada warga yang tanya ke Ketua RT, mereka bingung juga. Apalagi, banyak sekali RT yang sudah sepuh," tandasnya.

Berulang kali, dalam rapat kerja bersama Disdukcapil, pihaknya selalu menekankan hal tersebut. Namun mereka berdalih bahwa sosialisasi tidak bisa dilaksanakan secara maksimal di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kita akan diskusikan lagi bersama Disdukcapil, ya, untuk menemukan solusi terbaik. Bapak-bapak RT pasti setuju, apalagi yang sudah sepuh-sepuh, pasti kesulitan membantu warganya untuk mengakses layanan kependukan secara online tersebut," pungkas Widodo. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved