Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Karena Lonjakan Covid-19, Ini Penjelasan Mendikbud Ristek
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, menyebut pelaksanaan PTM memang bisa saja ditunda jika Pemda setempat menjalankan PPKM
Nadiem pernah menyatakan, PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.
"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada 7 Juni 2021 itu benar, bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," ucap dia.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas.
Di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid.
Kegiatan belajar mengajar juga hanya dua jam, sedangkan dalam satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Baca juga: UGM Rencanakan Perkuliahan Bauran Mulai Agustus, Ini Syarat Mahasiswa yang Ingin Kuliah Tatap Muka
Baca juga: Penyebaran Covid-19 di DI Yogyakarta Mengganas, DPRD DIY: Tunda Dulu Pembelajaran Tatap Muka
Menteri Nadiem menyebut, bagi sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan, selama mengikuti protokol kesehatan.
Namun harus tetap di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Lanjut dia menegaskan, tidak ada perubahan dalam SKB 4 Menteri. SKB yang telah dibuat menuangkan aturan yang maksimal.
"Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," tutur Nadiem.
PTM di DIY Ditunda
Sebelumnya dikabarkan, Pemda DIY resmi memutuskan untuk menunda rencana pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemberlakuan penundaan pembelajaran tatap muka tersebut berlaku untuk seluruh tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga level perguruan tinggi.
Hal itu mengingat adanya lonjakan penyebaran kasus Covid-19 yang belakangan ini terbilang mengkhawatirkan.
Bahkan, penambahan kasus harian Covid-19 di DIY sempat mencatatkan rekor tertinggi yakni di angka 534, pada Rabu (16/6/2021) kemarin.
Keputusan ini mau tidak mau harus diambil oleh Pemda DIY, meskipun serangkaian uji coba kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di beberapa sekolah sudah digencarkan.
