Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM
Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM
Editor:
Hari Susmayanti
Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.
Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.
Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK. Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Kepala BKN soal TWK Dibutuhkan, Komnas HAM: Tidak Bisa Diwakilkan dan Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan
Rekomendasi untuk Anda