Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam 

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.

Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.

Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK. Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Kepala BKN soal TWK Dibutuhkan, Komnas HAM: Tidak Bisa Diwakilkan dan Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved