Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hanya mewakilan wakil ketua Nurul Gufron untuk menghadapi panggilan kedua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Padahal, dalam pemanggilan yang dilayangkan, Komnas HAM memanggil lima pimpinan KPK serta Sekjen KPK.

Komnas HAM sendiri masih akan memberikan kesempatan bagi empat pimpinan lainnya dan Sekjen untuk menghadiri panggilan hingga akhir bulan ini.

Komnas HAM tidak akan melayangkan pemanggilan ulang lagi kepada empat pimpinan KPK dan Sekjen.

Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.

“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM.

Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.

“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.

“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pimpinan dan sekjen KPK.

Semestinya pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.

Namun, KPK menyebut tidak bisa hadir karena menunggu penjelasan dari Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi apa yang telah dilanggar dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian pada pemanggilan kedua pada Selasa (15/6/2021), KPK juga tidak hadir karena beralasan sedang ada agenda lain yang mesti dilakukan.

Akhirnya pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari KPK baru bisa berjalan hari ini, dan hanya dihadiri oleh Nurul Ghufron.

Komnas HAM turut serta mendalami proses TWK pegawai KPK setelah mendapatkan laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK Novel Baswedan.

Mereka melaporkan soal dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam menyusun kebijakan pelaksanaan TWK.

Baca juga: Hadiri atau Tidak Panggilan Kedua Komnas HAM, Begini Jawaban Wakil Ketua KPK

Baca juga: Buntut dari Ketidakhadiran Pimpinan KPK, MAKI akan Ajukan Uji Materi UU Komnas HAM ke MK

Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BK) Bima Haria Wibisana.

Choirul Anam mengungkapkan, rencananya Bima Haria diperiksa oleh Komnas HAM pada hari ini.

Namun Komnas HAM mendapatkan kabar soal permintaan pemeriksaan terhadap Bima diwakilkan oleh orang lain.

"Soal BKN itu sebenarnya hari ini, cuma semalam ada komunikasi dengan sekretaris tim (Komnas HAM) hari ini enggak bisa dan mau diwakilkan pada orang lain. Kami jawab enggak bisa diwakilkan,” ucap Anam, saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Menurut Anam, Komnas HAM tengah mendalami informasi terkait peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan TWK.

Sehingga, kehadiran dari pihak terkait tidak bisa diwakilkan secara institusional.

“Kemarin sudah diwakilkan dan kami sudah mendapatkan informasi yang bisa dijelaskan secara institusional oleh BKN. Tapi ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara institusional,” jelas Anam.

Adapun Komnas HAM telah memeriksa para staf BKN, pada Rabu (9/6/2021).

Anam mengatakan pemeriksaan tersebut belum cukup karena ada keterangan yang perlu digali dari Kepala dan Wakil Kepala BKN.

Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK.

Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar.

Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.

Kemudian, 51 dari 75 pegawai yang tak lolos TWK bakal diberhentikan, sementara sisanya akan dibina.

Belakangan, pegawai KPK yang tak lolos melaporkan soal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK ke Komnas HAM.

Mereka mempersoalkan dasar hukum TWK yang hanya diatur melalui Peraturan KPK. Selain itu, sejumlah pertanyaan TWK dianggap melecehkan dan melanggar privasi warga negara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Kepala BKN soal TWK Dibutuhkan, Komnas HAM: Tidak Bisa Diwakilkan dan Komnas HAM Beri Kesempatan 4 Pimpinan dan Sekjen KPK Penuhi Pemanggilan hingga Akhir Bulan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved