Buntut dari Ketidakhadiran Pimpinan KPK, MAKI akan Ajukan Uji Materi UU Komnas HAM ke MK
Buntut dari Ketidakhadiran Pimpinan KPK, MAKI akan Ajukan Uji Materi UU Komnas HAM ke MK
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Tidak hadirnya pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM terkait dengan laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK dalam proses alih status menjadi ASN berbuntut panjang.
Selain banyak mendapatkan kritikan, ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengambil langkah untuk melakukan uji materi UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.
Rencananya, MAKI akan mengajukan uji materi ke MK pekan depan.
Pengajuan uji materi ini dilakukan guna mendalami polemik mangkirnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan Komnas HAM terkait isu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji yakni Pasal 89 Ayat (3) huruf c, Pasal 94 Ayat (1), Pasal 95 yang mengatur tentang kewenangan Komnas HAM melakukan pemanggilan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI).
“Uji materi ini diajukan secara serius, bukan bermaksud menyindir siapa pun, bukan bermaksud memberikan hak istimewa kepada Firli Bahuri Ketua KPK.
Namun, jika uji materi ini dikabulkan maka menunjukkan Firli Bahuri Ketua KPK adalah orang istimewa sehingga perlu diberi kekebalan dari panggilan Komnas HAM,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, apabila pengajuan uji materi ini ditolak, maka menunjukkan bahwa Pimpinan KPK Firli Bahuri masih memiliki kedudukan yang sama sebagai WNI di hadapan hukum.
Rencananya, Boyamin akan mengajukan uji materi tersebut kepada MK pada pekan depan.
“Namun jika ditolak menunjukkan Firli Bahuri adalah WNI yang kedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana amanat Pasal 27 UUD 1945,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK tak memenuhi panggilan Komnas HAM yang dijadwalkan Selasa (8/6/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali mengeklaim bahwa para pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana ketentuan yang berlaku saat ini.
Akan tetapi, lanjut dia, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan undang-undang tersebut.
Baca juga: Ini Penjelasan Plt Juru Juru Bicara KPK Soal Ketidakhadiran Pimpinan ke Komnas HAM
Baca juga: Hari Ini Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan Penyidik KPK