Hari Ini Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya memenuhi penggilan penyidik KPK terkait dengan kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Setelah sempat tak hadir di panggilan pertama pada Jumat (7/5/2021) lalu, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin akhirnya memenuhi penggilan penyidik KPK terkait dengan kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Aziz Syamsuddin datang ke KPK pada Rabu (9/6/2021) siang.
Politisi Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Kehadiran Aziz Syamsuddin ini dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik, akan dilakukan pemeriksaan dalam perkara SPR (Stepanus Robin Pattuju)," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu.
Ali mengatakan, surat panggilan sudah dikirimkan oleh KPK kepada Azis Syamsuddin secara patut menurut hukum.
Azis, kata Ali, merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut.
"Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," ujar dia.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (7/5/2021).
Menurut Ali, Azis mengonfirmasi ketidakhadirannya secara tertulis.
Adapun penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca juga: Ketua PP Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sipil Ikut Bersuara Lawan Upaya Penggembosan KPK
Baca juga: KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.