KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham
KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan alih status pegawai pada Selasa (8/6/2021) hari ini.
Surat undangan dari Komnas HAM kepada pimpinan KPK pun sudah dikirimkan.
KPK pun mempertanyakan maksud pemanggilan lima pimpinan tersebut dan sudah mengirimkan surat balasan kepada Komnas HAM.
KPK meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Ali menjelaskan dalam proses alih status pegawai KPK, apa yang dilaksanakan merupakan perintah undang-undang.
KPK bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya dalam proses alih status tersebut.
"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Ajak Publik Lawan Pelemahan KPK Lewat Pameran Poster Berani Jujur, Pecat!
Baca juga: Pengakuan Giri Suprapdiono Betapa Susah untuk Menjadi Pegawai KPK ASN: Apa Alasannya Tak Lolos TWK
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mengagendakan untuk mengklarifikasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini Selasa (8/6/2021).
Namun demikian, Taufan belum bisa memastikan kedatangan mereka hingga saat ini.
Taufan mengatakan jika nantinya pimpinan KPK memenuhi panggilan tersebut, mereka akan diklarifikasi terkait informasi dan data yang telah disampaikan 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai.
"Kami mengundang mereka besok pagi. Tapi tidak tahu apakah mereka akan datang atau bagaimana. Kalau mereka datang kita mau klarifikasi info dan data yang disampaikan pegawai KPK," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/6/2021).
Diberitakan sebelumnya Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.
Anam mengatakan pihaknya telah memanggil mereka dengan waktu yang patut.
Anam mengungkapkan surat tersebut diduga telah diterima oleh para pimpinan lembaga tersebut berdasarkan surat tanda terima yang telah diterima pihaknya dari lembaga-lembaga tersebut.