KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. 

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).

"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut. Dan kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk mau bekerja sama, datang kepada Komnas HAM, memberikan berbagai informasinya. Agar publik luas mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata Anam.

Anam mengatakan salah satu hal yang penting dalam konteks pemanggilan tersebut adalah membuat terangnya peristiwa.

Selain itu, kata dia, untuk menjernihakan apakah aduan yang telah diterimanya bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan.

"Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," kata Anam.

Untuk diketahui Komnas HAM RI mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status terhadap 75 pegawai KPK pekan ini.

Selain KPK, sejumlah lembaga yang juga disebut terlibat dalam proses TWK antara lain BKN, BIN, TNI AD, dan BNPT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Enggan Ketemu Komnas HAM Bahas TWK Pegawai KPK, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved