KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

KPK Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Alih Status Pegawai ke Komnas Ham

Editor: Hari Susmayanti
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). KPK resmi melantik 1.271 pegawai yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan alih status pegawai pada Selasa (8/6/2021) hari ini.

Surat undangan dari Komnas HAM kepada pimpinan KPK pun sudah dikirimkan.

KPK pun mempertanyakan maksud pemanggilan lima pimpinan tersebut dan sudah mengirimkan surat balasan kepada Komnas HAM.

KPK meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK.

"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Ali menjelaskan dalam proses alih status pegawai KPK, apa yang dilaksanakan merupakan perintah undang-undang.

KPK bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya dalam proses alih status tersebut.

"Pelaksanaan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Ajak Publik Lawan Pelemahan KPK Lewat Pameran Poster Berani Jujur, Pecat!

Baca juga: Pengakuan Giri Suprapdiono Betapa Susah untuk Menjadi Pegawai KPK ASN: Apa Alasannya Tak Lolos TWK

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya mengagendakan untuk mengklarifikasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini Selasa (8/6/2021).

Namun demikian, Taufan belum bisa memastikan kedatangan mereka hingga saat ini.

Taufan mengatakan jika nantinya pimpinan KPK memenuhi panggilan tersebut, mereka akan diklarifikasi terkait informasi dan data yang telah disampaikan 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai.

"Kami mengundang mereka besok pagi. Tapi tidak tahu apakah mereka akan datang atau bagaimana. Kalau mereka datang kita mau klarifikasi info dan data yang disampaikan pegawai KPK," kata Taufan ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (7/6/2021).

Diberitakan sebelumnya Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga lain yang terlibat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan alih status pegawai KPK.

Anam mengatakan pihaknya telah memanggil mereka dengan waktu yang patut.

Anam mengungkapkan surat tersebut diduga telah diterima oleh para pimpinan lembaga tersebut berdasarkan surat tanda terima yang telah diterima pihaknya dari lembaga-lembaga tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers secara virtual pada Minggu (6/6/2021).

"Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut. Dan kami berharap pimpinan KPK maupun pihak-pihak lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk mau bekerja sama, datang kepada Komnas HAM, memberikan berbagai informasinya. Agar publik luas mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata Anam.

Anam mengatakan salah satu hal yang penting dalam konteks pemanggilan tersebut adalah membuat terangnya peristiwa.

Selain itu, kata dia, untuk menjernihakan apakah aduan yang telah diterimanya bagian dari peristiwa pelanggaran HAM atau bukan.

"Kami berharap semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerja sama dengan baik," kata Anam.

Untuk diketahui Komnas HAM RI mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan sejumlah lembaga terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status terhadap 75 pegawai KPK pekan ini.

Selain KPK, sejumlah lembaga yang juga disebut terlibat dalam proses TWK antara lain BKN, BIN, TNI AD, dan BNPT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Dkk Enggan Ketemu Komnas HAM Bahas TWK Pegawai KPK, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved