Hadiri atau Tidak Panggilan Kedua Komnas HAM, Begini Jawaban Wakil Ketua KPK

Hadiri atau Tidak Panggilan Kedua Komnas HAM, Begini Jawaban Wakil Ketua KPK

Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melayangkan panggilan kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan alih status pegawai menjadi ASN pada Selasa (15/6/2021) esok hari.

Panggilan kedua ini dilayangkan setelah panggilan pertama pada Selasa (8/6/2021) tidak hadir di Komnas HAM.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian apakah pimpinan KPK akan menghadiri panggilan dari Komnas HAM atau kembali memutuskan untuk tidak datang lagi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku pihaknya sudah menerima surat panggilan dari Komnas HAM.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakan akan hadir atau tidak karena masih mempelajari surat dari Komnas HAM tersebut.

“Soal Komnas HAM kita telah menerima surat itu dan kita sedang mempelajari untuk memastikan bahwa apakah KPK juga menyampaikan informasi apa yang diduga dilanggar oleh KPK berdasarkan laporan ke Komnas HAM,” kata Lili dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Senada dengan Lili, Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, bahwa surat yang diterima KPK dari Komnas HAM masih ditelaah.

“Betul kami sudah terima surat panggilan dan penjelasannya. Namun, masih dilakukan penelaahan lebih lanjut,” ucap Ali.

“Sehingga kebutuhan data dan informasi supaya jelas,” kata dia.

Kendati demikian, KPK belum memastikan apakah akan datang atau tidak memenuhi panggilan Komnas HAM tersebut.

Namun demikian, KPK menghargai surat penjelasan yang diberikan Komnas HAM terkait pemanggilan KPK itu.

“Besok kami sampaikan updatenya. Tapi prinsipnya kami menghargai tugas pokok dan fungsi dari Komnas HAM,” ucap Ali.

Pimpinan KPK tidak menghadiri panggilan dari Komnas HAM pada Selasa (8/6/2021).

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa.

Semantara itu, Komnas HAM berharap Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK memenuhi panggilan kedua.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved