Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM
Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM
Akhirnya pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan dari KPK baru bisa berjalan hari ini, dan hanya dihadiri oleh Nurul Ghufron.
Komnas HAM turut serta mendalami proses TWK pegawai KPK setelah mendapatkan laporan dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK Novel Baswedan.
Mereka melaporkan soal dugaan kesewenang-wenangan pimpinan KPK dalam menyusun kebijakan pelaksanaan TWK.
Baca juga: Hadiri atau Tidak Panggilan Kedua Komnas HAM, Begini Jawaban Wakil Ketua KPK
Baca juga: Buntut dari Ketidakhadiran Pimpinan KPK, MAKI akan Ajukan Uji Materi UU Komnas HAM ke MK
Selain pimpinan KPK, Komnas HAM juga melakukan pemanggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BK) Bima Haria Wibisana.
Choirul Anam mengungkapkan, rencananya Bima Haria diperiksa oleh Komnas HAM pada hari ini.
Namun Komnas HAM mendapatkan kabar soal permintaan pemeriksaan terhadap Bima diwakilkan oleh orang lain.
"Soal BKN itu sebenarnya hari ini, cuma semalam ada komunikasi dengan sekretaris tim (Komnas HAM) hari ini enggak bisa dan mau diwakilkan pada orang lain. Kami jawab enggak bisa diwakilkan,” ucap Anam, saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).
Menurut Anam, Komnas HAM tengah mendalami informasi terkait peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan TWK.
Sehingga, kehadiran dari pihak terkait tidak bisa diwakilkan secara institusional.
“Kemarin sudah diwakilkan dan kami sudah mendapatkan informasi yang bisa dijelaskan secara institusional oleh BKN. Tapi ada pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dijelaskan secara institusional,” jelas Anam.
Adapun Komnas HAM telah memeriksa para staf BKN, pada Rabu (9/6/2021).
Anam mengatakan pemeriksaan tersebut belum cukup karena ada keterangan yang perlu digali dari Kepala dan Wakil Kepala BKN.
Sebelumnya diberitakan, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos TWK.
Berdasarkan nama-nama yang beredar, mereka adalah penyelidik dan penyidik kasus besar.
Ada pula pegawai yang pernah mengkritik pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan menentang revisi UU KPK.