Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Pimpinan KPK Hanya Diwakili Nurul Gufron Saat Hadiri Panggilan Kedua, Begini Sikap Komnas HAM

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Komisioner Komas HAM Muhammad Choirul Anam 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hanya mewakilan wakil ketua Nurul Gufron untuk menghadapi panggilan kedua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK.

Padahal, dalam pemanggilan yang dilayangkan, Komnas HAM memanggil lima pimpinan KPK serta Sekjen KPK.

Komnas HAM sendiri masih akan memberikan kesempatan bagi empat pimpinan lainnya dan Sekjen untuk menghadiri panggilan hingga akhir bulan ini.

Komnas HAM tidak akan melayangkan pemanggilan ulang lagi kepada empat pimpinan KPK dan Sekjen.

Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.

“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (17/6/2021).

Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM.

Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.

“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.

“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melayangkan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap pimpinan dan sekjen KPK.

Semestinya pemeriksaan pertama dilakukan pada Selasa (8/6/2021) pekan lalu.

Namun, KPK menyebut tidak bisa hadir karena menunggu penjelasan dari Komnas HAM terkait pelanggaran hak asasi apa yang telah dilanggar dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kemudian pada pemanggilan kedua pada Selasa (15/6/2021), KPK juga tidak hadir karena beralasan sedang ada agenda lain yang mesti dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved