Mekanisme Pergantian Panglima TNI yang Diatur dalam Undang-Undang, Haruskah Bergilir Tiap Matra?
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebenarnya telah diatur dalam undang-undang
TRIBUNJOGJA.COM - Bursa calon pengganti Panglima TNI mulai marak dan sejumlah nama pun mencuat.
Hal itu menyusul masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera berakhir lantaran memasuki masa purna tugas.
Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dikabarkan akan masuk masa purna tugas pada akhir tahun ini.
Nama-nama kepala staf angkatan pun muncul, termasuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Masih ada juga nama kepala staf angkatan dari matra lainnya, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.
Baca juga: Biodata dan Sosok Laksamana Yudo Margono, Namanya Mulai Menyodok di Bursa Calon Panglima TNI
Baca juga: Ini Dia Tiga Kandidat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Lalu bagaimana sebenarnya aturan atau mekanisme pergantian Panglima di tubuh TNI?
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebenarnya telah diatur dalam undang-undang.
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Selain itu, calon Panglima TNI dapat dipilih secara bergilir dari setiap angkatan di tubuh TNI.
Aturan hukum terkait pergantian Panglima TNI telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.
Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Ini rinciannya: