Mekanisme Pergantian Panglima TNI yang Diatur dalam Undang-Undang, Haruskah Bergilir Tiap Matra?

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebenarnya telah diatur dalam undang-undang

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumen Puspen Mabes TNI
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat meresmikan monumen pesawat N250 Prototype Aircraft 01 (PA01) Gatotkaca di Museum Pusat TNI AU, Dirgantara Mandala, Yogyakarta, Rabu (26/08/2020). 

"Dulu tradisi itu sebenarnya juga tidak pasti, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memang ada, tapi ada juga yang duoble (gilirannya)" kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh pernyataannya mengenai duoble giliran saat pemerintahan SBY.

Kalla mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, syarat calon panglima TNI di antaranya menjabat kepala staf angkatan.

Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Presiden harus menggilir angkatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI Diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved