Mekanisme Pergantian Panglima TNI yang Diatur dalam Undang-Undang, Haruskah Bergilir Tiap Matra?

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebenarnya telah diatur dalam undang-undang

Editor: Muhammad Fatoni
Dokumen Puspen Mabes TNI
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat meresmikan monumen pesawat N250 Prototype Aircraft 01 (PA01) Gatotkaca di Museum Pusat TNI AU, Dirgantara Mandala, Yogyakarta, Rabu (26/08/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM - Bursa calon pengganti Panglima TNI mulai marak dan sejumlah nama pun mencuat.

Hal itu menyusul masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan segera berakhir lantaran memasuki masa purna tugas.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dikabarkan akan masuk masa purna tugas pada akhir tahun ini.

Nama-nama kepala staf angkatan pun muncul, termasuk Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

Masih ada juga nama kepala staf angkatan dari matra lainnya, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Baca juga: Biodata dan Sosok Laksamana Yudo Margono, Namanya Mulai Menyodok di Bursa Calon Panglima TNI

Baca juga: Ini Dia Tiga Kandidat Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Lalu bagaimana sebenarnya aturan atau mekanisme pergantian Panglima di tubuh TNI?

Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI sebenarnya telah diatur dalam undang-undang.

Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Selain itu, calon Panglima TNI dapat dipilih secara bergilir dari setiap angkatan di tubuh TNI.

Aturan hukum terkait pergantian Panglima TNI telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke DIY beberapa waktu lalu. Ia pun sempat memberikan pengarahan di AAU Yogyakarta.
Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke DIY beberapa waktu lalu. Ia pun sempat memberikan pengarahan di AAU Yogyakarta. (Istimewa)

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut.

Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Ini rinciannya:

Pasal 13

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DewanPerwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan kapal selam KRI Nanggala
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan kapal selam KRI Nanggala (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews dan istimewa)

Tak Pasti Bergiliran

Pernah diberitakan Kompas.com pada 10 Juni 2015, saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah jika Presiden Joko Widodo dinilai mendobrak tradisi menggilir angkatan dalam memilih calon panglima TNI.

Menurut Kalla, pola penggiliran angkatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

Tradisi tersebut juga tidak pasti.

Baca juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi 80 Pati TNI AD, TNI AL dan TNI AU, Berikut Daftarnya

Baca juga: Respons Cepat Aduan Masyarakat, Panglima TNI dan Kapolri Luncurkan Hotline 110

"Dulu tradisi itu sebenarnya juga tidak pasti, waktu zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) memang ada, tapi ada juga yang duoble (gilirannya)" kata Kalla di Jakarta, Rabu (10/6/2015).

Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh pernyataannya mengenai duoble giliran saat pemerintahan SBY.

Kalla mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang, syarat calon panglima TNI di antaranya menjabat kepala staf angkatan.

Tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa Presiden harus menggilir angkatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Hukum Pergantian Panglima TNI Diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved