Cegah Terulangnya Insiden Jukir Liar 'Nuthuk', Pemkot Yogyakarta Giatkan Pengawasan
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mengantisipasi potensi kemunculan juru parkir (jukir) liar di wilayahnya.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berupaya mengantisipasi potensi kemunculan juru parkir (jukir) liar di wilayahnya.
Terutama, selepas ditemukannya kasus jukir liar 'nuthuk' di sebelah timur kawasan Gembira Loka Zoo, atau Jalan Kebun Raya, Kota Yogyakarta.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz menyampaikan, pihaknya mendorong para pengelola tempat khusus parkir (TKP) swasta, agar segera mengajukan perizinan.
Baca juga: Belanja Pemerintah dan Investasi Harus Dioptimalkan Agar Perekonomian DIY Triwulan II Tetap Tumbuh
Pasalnya, selama ini, masih banyak kesalahpahaman dari jukir terkait skema perizinan.
"Walaupun pengelola sudah bayar pajak parkir, itu bukan berarti izin. Tapi, memang sudah kewajiban. Yang pertama dilakukan adalah mengurus izinnya dulu. Persepsi mereka seperti itu, ya," terang Aziz, Kamis (20/5/2021) siang.
Walau begitu, ia mengatakan, dua TKP swasta di kawasan Gembira Loka Zoo yang terciduk aparat tersebut, langsung mengurus perizinan, setelah mendapat pemahaman dari Dishub.
Sehingga, ketika proses selesai, mereka boleh beroperasi kembali, dan statusnya sudah legal.
"Toh, sebenarnya mereka tidak buka setiap hari, ya, hanya Sabtu dan Minggu. Jadi, sambil menunggu proses izinnya, mereka juga sudah bayar denda di PN," cetusnya.
Aziz berharap, tindak pidana ringan yang dibarengi denda uang tunai sebesar Rp 500 ribu tersebut, dapat memberikan efek jera pada pelaku parkir liar.
Apalagi, jika melihat kasus-kasus terdahulu, hukuman itu termasuk yang paling besar dan dianggap sudah cukup memberatkan pelaku.
"Terakhir sebelum pandemi itu ada, paling besar hanya Rp 100 ribu, Rp 150 ribu. Mereka berkeluh kesah, kok bisa dendanya sebesar itu. Tapi, kita sampaikan, maksimalnya Rp 50 juta, atau kurungan tiga bulan," ungkapnya.
"Apalagi, tarif di Jalan Kebun Raya seharusnya progresif. Mereka keliru karena narik tarif flat di awal. Harusnya kan belakangan saat pengguna jasa sudah mau keluar. Format karcis juga kami minta agar diubah," imbuh Aziz.
Ia tidak menampik, selain di sekitaran Gembira Loka Zoo, masih ada beberapa titik yang berpotensi menjadi tempat beroperasinya pelaku parkir liar.
Baca juga: Wacana Relokasi PKL Malioboro ke Lahan Eks Bioskop Indra Mencuat, PKL Berharap Ada Komunikasi
Khususnya, di kawasan premium yang menerapkan tarif progresif. Antara lain, sepanjang Jalan Urip Sumoharjo, atau Jalan Solo.
"Kita memang melihat beberapa potensi pelanggaran. Di Jalan Solo itu ada beberapa. Tapi, terakhir, tiga kali kita ke sana, posisinya kok selalu tutup itu," terangnya.