Aglomerasi DI Yogyakarta

Silaturahmi di DI Yogyakarta Harus Tes Covid-19, Pakar UGM: Kebijakan Bersifat Imbauan

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, pemerintah daerah (Pemda) DIY menetapkan aturan baru

Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
ILUSTRASI Pengendara sepeda motor yang melintas di Tugu Pal Putih Yogyakarta taat prokes dengan mengenakan masker, Minggu (24/1/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi, pemerintah daerah (Pemda) DIY menetapkan aturan baru tertanggal 8 Mei 2021.

Kebijakan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 27/SE/V/2021 Tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa di wilayah aglomerasi DIY dimungkinkan untuk melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota.

Baca juga: Meski Mudik Lokal Tak Dilarang, Pemkot Yogyakarta Minta Warganya Batasi Mobilitas

Namun, khusus warga yang hendak melaksanakan silaturahmi Idul Fitri diwajibkan menjalani pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu, baik menggunakan metode tes PCR, antigen, maupun GeNose C19.

Dosen dari Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas'udi, berpandangan keputusan di dalam SE tersebut merupakan kebijakan yang paling masuk akal.

Sebab, menurutnya tidak mungkin melarang secara penuh mudik antar kabupaten/kota di wilayah DIY karena DIY memiliki karakter yang sangat dekat.

"Dari sisi SE sendiri saya kira itu kebijakan paling masuk akal, karena tidak mungkin melarang seluruhnya mudik dalam konteks aglomerasi Yogyakarta," ujarnya kepada Tribun Jogja, Senin (10/5/2021).

Sementara, terkait aturan menyertakan hasil tes Covid-19 bagi warga yang akan bersilaturahmi, menurut Wawan hal itu lebih bersifat kepada imbauan.

Adapun terkait implementasi di lapangan, Wawan masih mempertanyakan hal itu.

"Saya kira adanya poin harus rapid test itu lebih ke imbauan dan memastikan pemerintah provinsi tidak disalahkan Satgas Covid-19," tuturnya.

"Tapi apakah ini bisa diimplementasikan, ini hal lain, karena kalau orang berpindah dari satu tempat ke tempat lain untuk mengetahui sudah tes atau belum kan harus diperiksa. Karena itu ini saya kira lebih kepada suatu imbauan dan bentuk kehati-hatian," sambung Wawan.

Menurut Wawan, masyarakat sendiri yang harus ikut berkontribusi dalam melakukan proses pengawasan. Misalnya, bertemu dengan sanak saudara yang memang aman.

"Dari sisi proses pengawasannya saya kira aparatur pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat yang paling mungkin  menggerakkan. Dalam arti desa, RT, RW yang harus paling memerhatikan komunitasnya. Kalau pemerintah provinsi, kabupaten/kota susah. Tapi (pemerintah) desa, RT, RW bisa mendorong agar komunitasnya saling memerhatikan satu sama lain," papar Wawan.

Baca juga: Bikin Bingung, Ini Pengakuan Masyarakat di DI Yogyakarta Tentang Kebijakan Mudik Lokal Aglomerasi

Ia menambahkan, pengawasan pencegahan Covid-19 selama masa Idul Fitri bisa dilakukan oleh masyarakat sendiri. Jika mengandalkan aparatur pemerintah secara penuh, kata dia, hampir tidak mungkin karena ada keterbatasan.

"Masyarakat harus saling menanyakan ketika didatangi, atau melakukan pemeriksaan suhu, itu yang bisa dilakukan menurut saya," kata Wawan.

Peran dari Posko Covid-19 atau Satgas Covid-19 di level desa saat ini, tambahnya, menjadi garda paling penting untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga diperlukan imbauan dan dukungan kepada pemerintah di level ini.

Kepada masyarakat, Wawan berpesan, warga perlu mengembangkan resiliensi sosial sendiri. "Resiliensi sosial menjadi penting, saling mengawasi dan menjaga satu sama lain, tetapi jangan saling curiga. Jangan overreacted dan tetap patuhi protokol kesehatan, sehingga tetap bisa berinteraksi," bebernya. (uti)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved