Pengakuan Oknum Kimia Farma soal Penggunaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu, Begini Modusnya

Stik daur ulang dikirim ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM - Stik bekas pakai yang digunakan untuk rapid test (swab) antigen calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu dicuci menggunakan alkohol 75 persen di Kantor PT Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan. 

Kemudian, stik daur ulang dikirim ke Kimia Farma Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali kepada calon penumpang pesawat.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (29/4/2021) sore, yang menghadirkan tersangka manajer Kimia Farma PC, dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, RN.

Baca juga: Ini Pertolongan Pertama yang Harus Dilakukan Ketika Terpapar Racun Sianida

Baca juga: Kasus Dugaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan, Erick Thohir: Semua yang Terlibat Dipecat!

Tersangka SP dan DP, pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, mengaku mereka bertugas untuk membawa alat antigen yang sudah digunakan untuk dicuci atau didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini lalu dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.

"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.

DP mengaku dia hanya disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.

Pegawai dipaksa manajer Kimia Farma ketikkan hasil nonreaktif

Tersangka MR, mengaku bertugas untuk mengetik hasil.

Dia mengaku dipaksa oleh PC dan mengeluarkan hasil nonreaktif. Namun jika hasilnya positif, tetap positif.

"Saya diarahkan untuk memakai brush bekas (lalu mengarahkan) ke analis untuk menggunakan brush bekas oleh arahan BM. Saya juga disuruh manipulasi data seperti laporan berita acara," katanya. 

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Sedangkan tersangka RN, bertugas di bagian pendaftaran, menghitung jumlah pasien dan dilaporkan.

"Terus uangnya sama saya. Besoknya diambil oleh SP. Terus jumlah peserta saya laporkan ke BM. Kemudian sesuai permintaan BM disetornya, tergantung," ujarnya. 

Penjelasan Satgas Covid-19 Sumut

Benny Satria, seorang ahli dari Satgas Covid-19 Sumatera Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa telah terjadi manipulasi prosedur tindakan tes swab antigen.

Stik swab, lanjut dia, tidak boleh didaur ulang berdasarkan rujukanya di KMK No. 3602 tahun 2021 sebagai pengganti KMK 446 tahun 2021, bahwa yang boleh dilakukan disinfeksi dan daur ulang adalah gaun atau hazmat dan botol kaca untuk reagensia. 

"Selain itu (hazmat dan botol reagensia) dianggap limbah B3 berbahaya. Apalagi sekarang di masa wabah," katanya. 

"Stik swab itu terindikasi mengandung virus dan beberapa literatur virus tak bisa dimusnahkan dengan cara pencucian. Dan itu akan menimbulkan wabah kegawatdaruratan."

"Dari situ prosedurnya sudah tak dapat dibenarkan dan bisa melakukan pengembangan lain terkait dengan surat keterangan," ujarnya. 

Penjelasan PC, manajer Kimia Farma

Saat itu, tersangka PC, Bussines Manager PT Kimia Farma yang kantornya berada di Jalan RA Kartini Medan itu, menjelaskan, 4 orang tersebut berstatus peggawai tetap, kontrak, tenaga harian lepas.

Saat itu, PC hendak menjelakan kronologis namun menurut Panca penjelasan itu cukup diberikan saat pemeriksaan dan cukup menjelaskan intinya saja. 

"Jadi pada bulan Desember, jumlah manifes sangat penuh, Natal dan tahun baru. Pada waktu itu. Saya akan ceritakan, 2 menit saja pak," pintanya kepada Panca namun ditolak. 

Saat itu Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mendesakkan satu pertanyaan kepada PC, apakah benar alat stik antigen itu dibersihkankan kembali dan digunakan.

Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4/2021). Penggerebekan terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (ANTARA/HO)

Tersangka PC mengaku awalnya dia memerintahkan untuk menggunakan stik yang baru.

Namun pada pelaksanaannya di sana, ada yang menggunakan stik bekas.

"Ada digunakan stik bekas. Sebagai bisnis manajer, tidak langsung terjun ke situ. Itu yang ingin saja jelaskan," katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, 3 orang (2 perempuan dan 1 laki-laki) yang bertugas sebagai pelaksana tes swab antigen di Bandara Kualanamu dihadirkan untuk menjelaskan proses tes swab.

Dalam kesempatan tersebut, tidak ada yang menyebutkan identitas mereka. 

Kronologi penggerebekan

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penindakan itu dilakukan pada Selasa (27/4/2021) oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.

Tindak pidana yang dimaksud adalah memproduksi, mengedarkan dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," katanya. 

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya. 

Baca juga: Antisipasi Pemudik Jelang Tanggal 6-17 Mei, Pemda DIY Andalkan Skrining Antigen di RT/RW

Baca juga: Pemudik Masuk Bantul Wajib Karantina Lima Hari Lalu Tes Antigen

Dijelaskannya, Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager yang ditunjuk saat ini adalah pejabat sementara di kantor Kimia Farma Medan di Jalan RA Kartini.

Setelah mereka mendapat atau didatangi pihak konsumen atau masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan udara, lalu mereka didaftarkan untuk dilakukan tes swab dengan menggunakan stik yang sudah didaur ulang. 

Menurutnya, proses daur ulang itu tidak memenuhi syarat kesehatan dan itu tidak memenuhi standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.

Stik bekas yang digunakan tersebut, dipergunakan kembali untuk melakukan pemeriksaan kepada konsumen, kemudian hasilnya oleh para pelaku yang kemudian dibuatkan surat keterangan. 

"Selanjutnya, apakah dia reaktif atau tidak, kembali kepada mereka yang melaksanakan tes swab tersebut. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved