Kasus Dugaan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Medan, Erick Thohir: Semua yang Terlibat Dipecat!
Erick Thohir langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluapkan kekesalannya atas tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Erick mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.
Oleh karena itu, Erick pun langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.
"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Kamis 29 April 2021 Petang: Rincian 5.833 Kasus Baru di 34 Provinsi
Baca juga: Demi Upaya Percepatan, Pemkot Yogya Dorong Instansi Swasta Menggelar Vaksinasi Massal COVID-19
Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang. Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.
“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.
Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.
Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Gelombang Pemudik di Terminal Tidar Kota Magelang Masih Landai
Baca juga: BREAKING NEWS : Bertambah 7 Kasus Baru, Warga Positif COVID-19 Klaster di Jongke Kidul Jadi 42 Orang
“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir: Saya Minta Semua yang Terlibat Kasus Alat Tes Antigen Bekas Dipecat"
