Minim Terserap, Dana Keistimewaan Termin kedua Senilai Rp 858 Miliar Terancam Tak Cair
Pasalnya penyerapan Danais termin pertama masih tergolong minim, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk pencairan tahap selanjutnya.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Dwi mencontohkan, dalam skema penganggaran Danais tidak dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penggunaannya terkesan tiba-tiba asalkan sesuai dengan unsur keistimewaan DIY meliputi pertanahan, tata ruang, kelembagaan, penetapan, dan kebudayaan.
Dwi kemudian menyinggung langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pembelian Hotel Mutiara.
Rapor merah dari BPK tersebut juga menunjukkan bahwa ada upaya perencanaan yang tidak matang.
“Hotel Mutiara dari sisi pembelian sudah beres, aku setuju dibeli untuk UMKM tapi perencanannya bagaimana?,” tandasnya.
Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran, Gelombang Pemudik di Terminal Tidar Kota Magelang Masih Landai
Di sisi lain, Dwi mengapresiasi langkah Paniradya Kaistimewan untuk menyalurkan Danais ke desa-desa melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Program tersebut salah satunya untuk mempercepat serapan Danais. Total ada dana sebesar Rp. 18,7 milyar yang disalurkan.
Hanya saja, Dwi menilai bahwa implementasi pemanfaatan danais di lapangan belum menemui kejelasan.
“Tapi implementasi di lapangan tidak jelas, tidak ada petunjuk teknisnya,” katanya. (tro)