Minim Terserap, Dana Keistimewaan Termin kedua Senilai Rp 858 Miliar Terancam Tak Cair

Pasalnya penyerapan Danais termin pertama masih tergolong minim, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk pencairan tahap selanjutnya.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Yuwantoro Winduajie
Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dana Keistimewaan (Danais) termin ke dua terancam tak bisa dicairkan. 

Pasalnya penyerapan Danais termin pertama masih tergolong minim, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk pencairan tahap selanjutnya.

Paniradya Pati Kaistemewaan DIY, Aris Eko Nugroho menjelaskan, Pemda DIY sebelumnya telah menerima transferan Danais termin pertama sebesar Rp 198 miliar atau sebesar 15 persen dari total Danais senilai Rp 1,32 triliun.

Namun, hingga saat ini tingkat keterserapannya masih tergolong minim.

Padahal, untuk dapat melanjutkan transferan termin berikutnya, perlu melalui verifikasi realisasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan realisasi capaian termin pertama sebesar hingga 80 persen. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pemuda Klaten Tewas dengan Luka di Leher, Kapolres: Sakit Hati Karena Diejek

Kebijakan itu sesuai dengan amanat Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY serta Pasal 19 ayat 1 (b) Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistirnewaan.

Aris merinci, hingga bulan April 2021 ini, Danais yang terserap baru sekitar Rp 118 miliar. Padahal, syarat penyerapannya harus mencapai Rp 158 miliar.

"Sekarang baru terserap Rp 118 miliar. Sedangkan untuk cair harus terserap Rp 158 miliar. Tahun ini kami belum bisa dapat transferan yang kedua," kata Aris, Kamis (29/4/2021).

Dia mengungkapkan, pencairan Danais dilakukan melalui tiga termin. Pada pencairan termin ke dua ini nilai transferannya paling tinggi, yakni sebesar 65% dari total Rp 1,32 triliun.

Artinya, jika dicairkan Pemda DIY dapat menerima dana sebesar Rp 858 miliar. 

Untuk itu, Aris mengharapkan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat segera merealisasikan program-program yang disokong melalui Danais.

"Kalau semua OPD itu dalam hal penyerapan tidak jadi perhatian nanti ada kemungkinan kita tidak mendapat alokasi transferan," urainya.

Aris mengungkapkan, pemanfaatan Danais harus mengacu kepada UU Keistimewaan sehingga peruntukannya harus direncanakan secara hati-hati berdasarkan segala urusan keistimewaan.

“Kalau kemudian sekadar memasang anggaran khawatir jadi bagian yang dikoreksi oleh bapak dan ibu di Kementerian Keuangan sebagai pengawas. Itulah yang kadang-kadang dicermati, mencermatinya tidak hanya melihat program itu bagus tapi harus bisa terserap," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, RB Dwi Wahyu mengungkapkan, penyebab minimnya serapan Danais disebabkan karena upaya perencanaan kegiatan yang kurang matang. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved