Larangan Mudik Lebaran 2021

Pemudik yang Tak Mau Rapid Test, Tidak Boleh Masuk Desa Sumbermulyo Bantul

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan bahwa penyekatan sebenarnya sudah dilakukan secara berlapis, dari satu daerah

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Pemudik pun akan ditempatkan di shelter karantina selama lima hari. Meskipun negatif, pemudik akan tetap ditempatkan di shelter karantina tingkat padukuhan.

Jika hasilnya positif namun tanpa gejala, maka akan ditempatkan di shelter desa yang berkapasitas 50 orang.    

Baca juga: Dishub DIY Berencana Menutup Jalan Daendels Agar Pengawasan Terpusat di Jalan Utama

Ani menjelaskan, pengetatan untuk para pemudik tersebut akan dilakukan sebelum tanggal 6 Mei, dan rencananya akan disiagakan mulai 30 April nanti.

Ketika ditanya apakah kebijakan itu juga diterapkan oleh kalurahan yang lain, Ani mengatakan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Bantul akan melakukan rapat dalam waktu dekat.

Pihaknya akan mengumpulkan lurah-lurah lain termasuk dukuh dan tokoh masyarakat. Dan dari pertemuan tersebut akan dibentuk peraturan lurah untuk mengantisipasi para pemudik. (nto)   

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved