Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Jadi Sebulan, Dishub Gunungkidul Belum Bisa Berkomentar
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Wahyu Nugroho menyatakan belum bisa berkomentar dengan adanya edaran baru tersebut. Pasalnya, ia masih
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 RI mengeluarkan Addendum Edaran terkait larangan mudik 2021.
Berdasarkan edaran tersebut, masa larangan mudik diperpanjang mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Wahyu Nugroho menyatakan belum bisa berkomentar dengan adanya edaran baru tersebut. Pasalnya, ia masih berpegang pada kebijakan awal.
"Apalagi belum lama ini kami sudah melakukan koordinasi persiapan menghadapi mudik nanti," kata Wahyu dihubungi pada Kamis (22/04/2021).
Baca juga: Pemkab Bantul Akan Ikuti Aturan Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah Pusat
Meski begitu, ia menilai perpanjangan masa larangan mudik akan berimplikasi pada mekanisme yang disiapkan. Sebab pihaknya sejauh ini tengah menyiapkan personel untuk larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Artinya, jika perpanjangan masa larangan mudik itu berlaku, maka pihaknya perlu menyiapkan lebih banyak tenaga untuk pengawasan. Wahyu pun menyebut koordinasi ulang perlu dilakukan.
"Kalau tiba-tiba ada kebijakan baru seperti ini, tentu perlu koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian," jelasnya.
Terkait koordinasi yang sudah dilakukan, Wahyu menyebut belum lama ini jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melakukan rapat virtual dengan sejumlah menteri.
Adapun dalam rapat tersebut masih membahas soal kebijakan larangan mudik di awal seperti yang disampaikan sebelumnya. Para menteri memberikan arahan tentang bagaimana sebaiknya mekanisme larangan mudik diterapkan.
"Nantinya pelaksanaan di lapangan akan diserahkan lagi ke kabupaten/kota masing-masing," kata Wahyu.
Addendum (tambahan) Edaran tersebut diteken langsung oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Surat itu ditetapkan pada 21 April kemarin.
Baca juga: Pengetatan Jelang Larangan Mudik, Pemkot Yogyakarta Instruksikan Posko PPKM Lakukan Monitoring
Waktu penerapan larangan mudik tersebut dibagi dalam dua bagian. Pertama adalah H-14 pra-peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 pasca peniadaan mudik (18-24 Mei).
"Masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sesuai Edaran Nomor 13/2021)," demikian pernyataan Doni dalam Addendum tersebut. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-gunungkidul_20180731_185434.jpg)