Pemkab Bantul Akan Ikuti Aturan Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah Pusat

Aturan tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDB) yaitu selama H-14 peniadaan pemudik pada 22 April hingga

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani
Polres Bantul melakukan sosialisasi larangan mudik kepada pengendara di simpang empat Gose, Bantul, Kamis (22/04/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah pusat menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idulfitri 2021.

Aturan tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDB) yaitu selama H-14 peniadaan pemudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan pemudik yaitu 18 hingga 24 Mei. 

Dengan adanya tambahan aturan mudik Idul Fitri 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul akan melakukan beberapa penyesuaian.

Baca juga: Pengetatan Jelang Larangan Mudik, Pemkot Yogyakarta Instruksikan Posko PPKM Lakukan Monitoring

Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya tambahan aturan tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi arahan Pemerintah Pusat. 

"Kami belum mengetahui tamabahan aturan tersebut, masih mengaju pada instruksi Bupati yang kemarin. Kalau memang ada aturan baru, tentu kami akan menyesuaikan dengan pemerintah pusat, kan tidak mungkin kami bikin aturan sendiri, karena masih bagian dari Indonesia," katanya, Kamis (22/04/2021).

Terkait kebijakan pembatasan, pihaknya juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut dia, penyekatan di pintu masuk DIY menjadi kewenangan Pemda DIY, termasuk penyekatan di wilayah Bantul. 

Kendati demikian, pihaknya akan membantu penyekatan.

"Untuk penyekatan perbatasan, itu kan provinsi yang lakukan. Kita akan berikan bantuan, kita akan pantau oleh petugas,"sambungnya.

Dengan adanya larangan mudik tersebut, ia mengimbau agar warga Bantul yang berada di luar kota untuk tidak mudik. Menurut dia, silaturahmi dapat dilakukan melalui media sosial atau telpon. 

"Supaya tidak menimbulkan kekhawatiran bagi warga yang ada di Kabupaten Bantul. Untuk itu kami sarankan, kami imbau supaya tidak mudik,"ujarnya. 

Dengan adanya tambahan aturan larangan mudik Idul Fitri tahun 2021, Polres Bantul mulai melakukan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi mengungkapkan kepolisian mendapat tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik tersebut.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved