Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri
Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Oknum Penyidik KPK Diamankan Propam Polri
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjangbalai H M Syahrizal sebesar Rp 1,5 miliar akhirnya diamankan tim gabungan dari Propam Polri dan KPK.
Oknum penyidik berinisial AKP SR tersebut diamankan pada selasa (20/4/2021) kemarin.
SR merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR pada Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Divisi Propam Polri," ujar Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Sambo mengatakan, penyidikan terhadap SR selanjutnya dilakukan oleh KPK.
Namun, KPK akan berkoordinasi dengan Propam Polri.
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mendapatkan informasi ihwal oknum penyidik yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrizal.
Adapun tujuan permintaan tersebut yakni agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai pada 2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pelaku pemerasan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika benar terjadi pemerasan tersebut, jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata dia.
Baca juga: TNI AL : Ada 53 Personel di Dalam Kapal KRI Nanggala-402 yang Hilang di Perairan Utara Bali
Baca juga: Aliran Uang Fee Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos, Beli Brompton Hingga Bayar Artis
Respon Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota KPK.
Firli menegaskan hal itu menanggapi adanya dugaan oknum penyidik KPK yang meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H M Syahrial.
"Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance, KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," ucap Firli dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).