Kriminalitas

Polres Gunungkidul Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di 2 Bulan Terakhir

Satres Narkoba Polres Gunungkidul belum lama ini mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika baru.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Jumpa pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Gunungkidul, Kamis (15/04/2021) 

Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya.

Mereka berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42).

Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.

Baca juga: Kisah Bandar Narkoba yang Kini Bertobat dan Memilih Jalan Lurus, Begini Pengakuannya

Sedangkan SR kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram.

"Serbuk tersebut dibagi dalam 5 paket kecil, peralatan yang digunakan juga ikut diamankan," katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, SR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terkena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut pasal tersebut.

Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.

Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.

"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved