Kriminalitas
Polres Gunungkidul Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di 2 Bulan Terakhir
Satres Narkoba Polres Gunungkidul belum lama ini mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika baru.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya.
Mereka berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42).
Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.
Baca juga: Kisah Bandar Narkoba yang Kini Bertobat dan Memilih Jalan Lurus, Begini Pengakuannya
Sedangkan SR kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram.
"Serbuk tersebut dibagi dalam 5 paket kecil, peralatan yang digunakan juga ikut diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, SR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terkena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut pasal tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.( Tribunjogja.com )