Kriminalitas
Polres Gunungkidul Ungkap 8 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di 2 Bulan Terakhir
Satres Narkoba Polres Gunungkidul belum lama ini mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika baru.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Gunungkidul belum lama ini mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika baru.
Para pelaku yang terlibat pun sudah diamankan.
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyampaikan total ada 8 pelaku yang diamankan.
Prosesnya berlangsung selama dua bulan terakhir.
"4 kasus di bulan Maret dan 4 kasus lainnya di April ini," jelasnya dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (15/04/2021).
Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul AKP Dwi Astuti Handayani mengatakan empat pelaku yang diamankan pada Maret lalu berinisial BW (31), DS (22), NL (17), dan GP (19).
Baca juga: Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Psikotropika, dan Obaya, Polres Bantul Ungkap Modus Baru
Adapun BW, DS, dan NL saling berkaitan satu sama lain.
NL yang masih di bawah umur diketahui menjual pil putih logo Y bersama BW ke DS.
Transaksi pun sudah dilakukan antara ketiganya.
"Bersama pelaku BW dan NL kami amankan lebih dari seribu butir pil Y dan puluhan pil yang sudah dibeli DS," ungkap Dwi.
Selain ribuan pil, aparat juga mengamankan uang dengan nilai ratusan ribu rupiah serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Adapun penyidikan kasus NL dan DS sudah masuk tahap 2.
Sedangkan GP kedapatan membawa 11 butir pil Riklona Clonazepam pasca terlibat kecelakaan pada 19 Maret lalu.
Obat tersebut ditemukan di jok sepeda motornya dan tanpa dilengkapi surat dokter.
"Pelaku langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Dwi.
Berselang kurang dari sebulan atau di awal April ini, Satreskrim Polres Gunungkidul kembali mengamankan 4 pelaku lainnya.
Mereka berinisial TJ (30), WW (30), SR (42), dan RY (42).
Dwi mengatakan TJ, WW, dan RY kedapatan memiliki pil putih Y serta Alprazolam.
Baca juga: Kisah Bandar Narkoba yang Kini Bertobat dan Memilih Jalan Lurus, Begini Pengakuannya
Sedangkan SR kedapatan memiliki serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 1,7 gram.
"Serbuk tersebut dibagi dalam 5 paket kecil, peralatan yang digunakan juga ikut diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, SR dikenai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terkena ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara menurut pasal tersebut.
Sedangkan pelaku lainnya dikenai UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
Adapun seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Gunungkidul.
"Para pelaku yang kedapatan membawa pil sapi (pil Y) ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Dwi.( Tribunjogja.com )