Tangkap 5 Penyalahguna Narkoba, Psikotropika, dan Obaya, Polres Bantul Ungkap Modus Baru
Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat berbahaya.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul mengamankan lima tersangka penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan obat berbahaya.
Kelima tersangka tersebut diamankan pada bulan Maret 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, Archye Nevada menyebut lima tersangka yang diamankan terdiri dari tiga penyalahguna obat berbahaya, satu penyalahguna psikotropika, dan satu penyalahguna narkotika.
Baca juga: Ayah Wakil Bupati Kulon Progo Jadi Korban Pencurian Uang, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Tersangka penyalahguna psikotropika ialah AS (22), diamankan Sabtu (06/03/2021), sedangkan tersangka penyalahguna narkotika ialah MFAH (18), diamankan pada Jumat (12/03/2021).
Sementara tersangka penyalahguna obat berbahaya adalah AF (21), KPF (21), dan CG (24). Ketiganya diamanakan pada Sabtu (13/03/2021).
"Kelimanya diamankan pada bulan Maret 2021. Kebanyakan yang kami amankan ialah pengedar," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (17/03/2021).
Ia menyebut penyalahgunaan obat berbahaya lebih tinggi daripada psikotropika dan narkoba. Hal itu karena obat berbahaya lebih murah dan relatif mudah didapatkan. Keuntungannya juga lebih besar.
"Keuntungan bisa 100 persen. Harganya juga murah, satu plastik hanya dijual Rp 30.000, keuntungan bisa lebih. Jadi tersangka tergiur dengan keuntungan yang besar. Sedangkan pembeli biasanya umur 18-20 tahun, biasanya teman-teman mereka (pengedar)," sambungnya.
Archye menerangkan ada modus baru yang digunakan untuk penyalahguna narkoba jenis tembakau gorila. Tersangka umumnya membungkus tembakau seperti rokok atau dibungkus plastik. Namun kali ini tersangka membungkus dengan plastik berwarna hitam.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi, Awan Panas Guguran Terlihat Meluncur 700 Meter Rabu 17 Maret 2021
Menurut dia, plastik hitam yang digunakan untuk membungkus tembakau gorila bertujuan untuk mengelabuhi petugas.
"Jadi memang ini termasuk modus baru, dibungkus seperti kopi. Memang tujuaanya supaya petugas tidak tahu. Kalau tidak dibuka, pasti tidak tahu isinya,"terangnya.
Dari penangkapan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan 130,21 gram tembakau gorila, Riklona 21 butir, alprazolam 8 butir, dan 5.484 butir obat berbahaya. (maw)