Awal Ramadan, Disnaker Sleman Sudah Buka Posko Aduan THR
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman sudah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, di awal bulan Ramadan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman sudah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, di awal bulan Ramadan.
Layanan yang berada di lantai dua, kantor Disnaker itu dibuka untuk umum.
"Silahkan, kami siap melayani apabila ada yang mau konsultasi THR," kata Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, Rabu (14/4/2021).
Hingga kini belum ada aduan yang masuk. Namun, berkaca pada tahun lalu, kata dia, pada awal-awal Ramadan, biasanya aduan masuk adalah pekerja yang sebatas konsultasi.
Baca juga: Dua Hari Dibuka, 1.400 Pelaku UMKM di Klaten Ajukan Permohonan Bantuan BPUM 2021
Sebab, mereka belum paham mengenai aturan pembayaran THR oleh perusahaan, sehingga bertanya ke Dinas.
Berdasarkan data wajib lapor pada tahun 2020, jumlah perusahaan di Sleman ada 1.962.
Jumlah tersebut terbagi perusahaan besar, sedang dan kecil. Sedangkan jumlah pekerja formal di tahun yang sama totalnya berjumlah 63.696 orang.
Pekerja maupun perusahaan yang hendak mengakses layanan posko THR bisa langsung datang ke kantor maupun bisa melalui sambungan telepon.
"Bisa langsung datang ke lantai dua, kantor Disnaker. Bisa lewat telepon. Atau bahkan kalau di Provinsi bisa lewat posko virtual," tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, pelaksanaan pemberian tunjangan bagi pekerja di perusahaan sudah dimulai sejak 12 April.
Pemberian THR Keagamaan ini sifatnya wajib. Harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja ataupun buruh. Pembayarannya sesuai PP Nomor 36 tahun 2021.
THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu, diberikan juga bagi buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran yang dibayarkan adalah satu gaji penuh, apabila sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Kalau kurang dari satu tahun, diberikan secara proposional," ujar Sutiasih.