Awal Ramadan, Disnaker Sleman Sudah Buka Posko Aduan THR
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman sudah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, di awal bulan Ramadan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Proporsional artinya membagi lama kerja dalam bulan, dan jumlah bulan dalam setahun.
Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hingga kini, pihaknya belum melakukan pendataan terkait kemampuan perusahaan.
Sebab, dampak pandemi Covid-19, pihaknya tidak menampik, menyebabkan sebagian besar perusahaan mengalami penurunan pendapatan.
Karenanya, soal kemampuan perusahaan untuk memberikan THR nantinya bisa dilakukan pertemuan bipartit atau perundingan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Baca juga: Satpol PP Kota Magelang Sebut Pelaksanaan Tarawih di Masjid Agung Berjalan Lancar
Bisa juga dengan tripartit, perundingan hubungan perindustrian dengan melibatkan pihak ketiga sebagai mediator atau dalam hal ini, bisa Disnaker.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THRK tepat waktu, harus melampirkan bukti laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Perusahaan juga wajib melaporkan kesepakatan tersebut kepada instansi terkait.
Sutiasih menyampaikan, dalam waktu pihaknya akan melakukan pertemuan.
Membahas, apakah ada perusahaan di Sleman yang menangguhkan, keberatan, atau bahkan hanya mampu membayar tunjangan hari raya dengan cara dicicil.
"Ini baru akan kami rundingkan, dalam waktu dekat," kata dia. (Rif)