Dua Hari Dibuka, 1.400 Pelaku UMKM di Klaten Ajukan Permohonan Bantuan BPUM 2021

Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten kembali menerima berkas pendaftaran pelaku UMKM

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA/ Almurfi Syofyan
Sejumlah Pelaku UMKM di Klaten mengumpulkan berkas permohonan BPUM 2021 ke loket pendaftaran yang telah disediakan di Disdagkop dan UKM Klaten, Rabu (14/4/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten kembali menerima berkas pendaftaran pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Program Bantuan langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 ini telah dibuka sejak Senin (12/4/2021) hingga  Kamis (22/4/2021) mendatang.

Nantinya para pelaku UMKM yang mengajukan permohonan bakal mendapatkan kucuran dana segar berupa BLT BPUM 2021 sebanyak Rp1,2 juta.

Baca juga: Wali Kota Yogyakarta Terbitkan Surat Edaran Terkait Kegiatan Ibadah Ramadan

Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan UKM Disdagkop dan UKM Klaten, Etik Purwantari, mengatakan jika BPUM 2021 ini merupakan program bantuan bagi pelaku UKM yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Kita, Disdagkop UKM Klaten hanya menerima berkas dari pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan. Untuk penentuan siapa UMKM yang berhak menerima itu keputusan pusat," ujar Etik saat di temui Tribun Jogja di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Menurut Etik, untuk penerimaan berkas BPUM tahun 2021 ini para pelaku UMKM melakukan pendaftaran secara online.

Namun berkas yang telah diisi secara online tersebut tetap harus dicetak dan di antarkan ke Disdagkop dan UKM Klaten oleh masing-masing pelaku UMKM untuk pendataan.

Adapun beberapa berkas yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BPUM 2021 itu, lanjut Etik, mulai dari surat pernyataan yang telah dilampiri dengan fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keterangan usaha (SKU) hingga foto produk dari UMKM itu.

Kemudian, Etik menjelaskan, setelah dua hari pendaftaran BPUM di Kabupaten Klaten dibuka pada Senin (12/4/2021) hingga Selasa (13/4/2021) sudah terdapat 1.400 berkas pelaku UMKM yang masuk mengajukan permohonan ke Disdagkop UKM Klaten.

Menurut Etik, untuk Klaten sendiri tidak dibatasi berapa jumlah pelaku UMKM yang mengajukan permohonan.

"Selagi pihak kementerian membuka sesuai dengan jadwal, berapa berkas permohonan yang masuk akan kita terima dan proses," jelasnya.

Disinggung terkait berapa pelaku UMKM di Klaten yang menerima BLT BPUM pada tahun 2020 lalu, Etik mengaku tidak tahu secara persis. Sebab, data pencarian berada di pihak Kementerian Koperasi dan UKM.

"Persisnya berapa pelaku UMKM di Klaten yang menerima kita tidak tahu. Namun, waktu awal-awal itu kita bisa pantau ada sekitar 44.800 pelaku UMKM yang mendapat bantuan," jelasnya.

Menurut dia, pelaku UMKM yang mengajukan permohonan BPUM pada tahun 2020 di Klaten mencapai 96 ribu pelaku usaha.

Sementara itu, seorang pelaku UMKM di Klaten, Sri Winarsih (41) mengaku sempat kesulitan saat mengisi formulir pendaftaran secara online karena link pendaftaran tidak bisa dibuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved