Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tanggal 12 Mei dan 24 Desember

Pemerintah memutuskan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lebaran 2021 atau 1442 hijriah hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei

Editor: Hari Susmayanti
dok.istimewa
Hari libur dan cuti bersama 2021 

Kemudian, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.

Sementara itu, cuti bersama yang tetap adalah dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.

"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat," kata dia.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," ucap Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Keppres 7/2021, Cuti Bersama Tak Kurangi Hak Cuti Tahunan ASN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved