Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama ASN Tanggal 12 Mei dan 24 Desember
Pemerintah memutuskan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lebaran 2021 atau 1442 hijriah hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) lebaran 2021 atau 1442 hijriah hanya satu hari yakni pada tanggal 12 Mei.
Dengan begitu, ASN akan mendapatkan libur selama lima hari yakni mulai 12 Mei sampai 16 Mei dan baru masuk kerja kembali pada 17 Mei.
Rinciannya, cuti bersama selama satu hari pada tanggal 12 Mei, libur lebaran selama dua hari yakni 13 dan 14 Mei.
Kemudian libur Sabtu 15 Mei dan Minggu 16 Mei.
Selain cuti bersama libur lebaran, pemerintah juga menetapkan cuti bersama libur Natal 2021 yakni pada 24 Desember.
Keputusan penetapan cuti bersama ASN ini ditetapkan dengan Kepres Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2021.
Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa ada dua cuti bersama bagi ASN pada tahun ini, yakni tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Dikutip dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Selasa (13/4/2021), dua hari cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Kemudian, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Dinpar DI Yogyakarta Pastikan Prokes Tetap Berjalan
Baca juga: Dishub DIY Akan Melakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Terminal Jelang Libur Lebaran
Keputusan presiden ini mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni 9 April 2021.
Sementara itu, sebelumnya pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021, dari semula 7 hari menjadi 2 hari.
Kesepakatan atas cuti bersama tahun 2021 tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
"Dalam SKB sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir dalam rapat tersebut, dikutip dari siaran pers.
Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Muhadjir menyampaikan, cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.