Satpol PP DIY Terjunkan Petugas Linmas untuk Awasi Penyelenggaraan Pasar Sore Ramadan
Masyarakat wajib tetap mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yuwantoro Winduajie
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal menerjunkan petugas Linmas untuk memastikan penyelenggaraan pasar sore di bulan Ramadan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan pada dasarnya Pemda DIY tak melarang kegiatan-kegiatan yang biasa digelar untuk mengisi bulan Ramadan, seperti pasar sore, buka bersama, hingga pembagian takjil.
Namun masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19.
Disinggung titik-titik mana saja yang rawan muncul kerumunan, Noviar tak menjelaskan secara detail.
Baca juga: Pemda DI Yogyakarta Bakal Lakukan Penyekatan di 10 Titik Perbatasan untuk Antisipasi Pemudik
Baca juga: Antisipasi Kedatangan Pemudik, Pemkab Bantul Berencana Lakukan Penyekatan di 3 Pintu Masuk Wilayah
Pasalnya, pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh kabupaten atau kota yang ada di wilayah DIY.
"Hampir seluruh kabupaten kota pasti akan muncul (pasar sore), kami minta anggota Linmas dari pagi di daerah untuk mengawasi, kita tidak melarang tapi protokol kesehatan itu yang harus diawasi," jelasnya saat dihubungi, Senin (12/4/2021).
Untuk mengoptimalkan pengawasan petugas Satpol PP bersama Polda DIY juga akan melakukan operasi kerumunan di malam hari.
Sasarannya adalah kawasan yang biasa dipakai anak muda untuk kumpul bersama.
"Untuk (pengawasan) tingkat bawah (RT/RW) kita minta satgas Covid-19," jelasnya.

Adapun sanksi bagi para pelanggar adalah tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Meliputi pemberian surat peringatan, penyitaan kartu identitas, dan penutupan sementara hingga permanen pada tempat-tempat usaha.
"Jadi kita tidak ada sanksi pidana maupun denda," cetusnya.
Terkait aktivitas ibadah di masjid, daya tampungnya dibatasi sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Baca juga: RT dan RW Zona Merah di Kabupaten Sleman Dilarang Gelar Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Persilahkan Umat Muslim Salat Tarawih di Masjid
Takmir masjid juga diminta untuk tak menggelar karpet ataupun tikar.