Yogyakarta
Pelarangan Mudik Lebaran, Pemerintah DIY Tunggu Ketentuan Lebih Detail
Pemda DIY masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.
Penulis: Maruti Asmaul Husna | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat telah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran selama 6-17 Mei 2021.
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait hal ini.
Gubernur DIY mengatakan dirinya baru mendengar kabar melalui media bahwa pemerintah pusat akan mengeluarkan keputusan lebih detail terkait pelarangan mudik lebaran.
Pihaknya pun masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca juga: Satpol PP DIY Terapkan Pemeriksaan Hasil Rapid Test COVID-19 pada Pemudik dan Wisatawan
"Masih agak lama ya (libur lebaran), tetapi pemerintah yang saya tahu dari berita akan mengeluarkan keputusan yang lebih detail menyangkut larangan atau ketentuan yang akan diatur untuk membatasi libur panjang dan puasa," ujarnya ditemui di RSUP Dr Sardjito, Sabtu (10/4/2021).
"Tapi itu belum keluar ya, kita tunggu saja dari kondisi seperti itu. Saya tidak berani untuk mendahului karena nanti keputusan itu yang akan dianut oleh seluruh provinsi," sambungnya.
Sri Sultan pun berharap kebijakan tersebut nantinya dapat diterapkan secara konsisten.
"Harapan saya bagaimana konsistensi itu dilakukan. Apa ya enggak ada yang berjalan dengan mobil pribadi dan sebagainya, saya enggak yakin itu. Kalau orang disuruh di rumah terus ya enggak mungkin," ungkapnya.
"Apakah pesawat tidak beroperasi, apakah kereta api tidak beroperasi, berarti tidak jalan semua. Saya tidak tahu, kita tunggu saja," lanjutnya Sri Sultan. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/pelarangan-mudik-lebaran-pemerintah-diy-tunggu-ketentuan-lebih-detail.jpg)