Kabupaten Bantul
Permohonan Dispensasi Kawin di Bantul Masih Tinggi
Dispensasi kawin diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi calon pengantin di bawah umur.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Permohonan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Bantul meningkat.
Peningkatan tersebut terjadi pada tahun 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Yusma Dewi mengatakan tahun 2019 tercatat ada 125 permohonan.
Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat pada tahun 2020, yaitu mencapai 246.
Baca juga: Disdik Bantul Sebut ASPD Bisa Menjadi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
"Untuk tahun 2021, hingga Maret ada 18 dispensasi kawin. Sisa bulan lalu 9, sedangkan pengajuan untuk Maret ada 9 juga,"katanya, Rabu (07/04/2021).
Ia menerangkan dispensasi kawin diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi calon pengantin di bawah umur.
Mengacu pada revisi UU no 1 Tahun 1974, umur minimal untuk perkawinan ada 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian calon pengantin yang belum berumur 19 tahun tetap harus meminta dispensasi kawin.
"Sebelumnya batas minimal usia untuk menikah perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun. Jadi untuk calon pengantin di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin,"terangnya.
Untuk mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, ia berharap agar peran orangtua semakin besar.
Menurut dia, pendampingan yang dilakukan orangtua sangat penting untuk mempersiapkan pernikahan.
Baca juga: Batas Minimal Menikah Jadi 19 tahun, Pengajuan Dispensasi Menikah Dirediksi Akan Meningkat
Dengan demikian tidak terjadi perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
Ia menyebut kasus perceraian masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Pengadilan Agama Bantul.
Hingga Maret 2021 Pengadilan Agama Banyul mencatat ada 368 perkara perceraian.