Kabupaten Bantul
Permohonan Dispensasi Kawin di Bantul Masih Tinggi
Dispensasi kawin diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi calon pengantin di bawah umur.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Permohonan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Bantul meningkat.
Peningkatan tersebut terjadi pada tahun 2020.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Bantul, Yusma Dewi mengatakan tahun 2019 tercatat ada 125 permohonan.
Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat pada tahun 2020, yaitu mencapai 246.
Baca juga: Disdik Bantul Sebut ASPD Bisa Menjadi Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka
"Untuk tahun 2021, hingga Maret ada 18 dispensasi kawin. Sisa bulan lalu 9, sedangkan pengajuan untuk Maret ada 9 juga,"katanya, Rabu (07/04/2021).
Ia menerangkan dispensasi kawin diajukan untuk menyelenggarakan pernikahan bagi calon pengantin di bawah umur.
Mengacu pada revisi UU no 1 Tahun 1974, umur minimal untuk perkawinan ada 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.
Dengan demikian calon pengantin yang belum berumur 19 tahun tetap harus meminta dispensasi kawin.
"Sebelumnya batas minimal usia untuk menikah perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun. Jadi untuk calon pengantin di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi kawin,"terangnya.
SGM Eksplor Bantu Renovasi Infrastruktur Fasilitas Kelompok Bermain di Bantul |
![]() |
---|
Geledah Kamar Napi, Petugas Gabungan Temukan Foto Syur di Lapas Kelas II B Bantul |
![]() |
---|
Bupati Bantul Kaget Empat Rumah Warganya Digeledah Densus 88 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Simpang Gose Bantul, Balita Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Rayakan Jumat Agung, Umat Gereja Ganjuran Diajak untuk Menghayati Salib |
![]() |
---|