Yogyakarta
Ditlantas Polda DI Yogyakarta Deteksi 1.500 Pelanggaran Perhari Lewat Tilang Elektronik
Penerapan ETLE dilakukan di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Program 100 hari kerja Kapolri terpilih Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo satu di antaranya memaksimalkan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sebagai percepatan program, Kapolri menargetkan Maret tahun ini 10 Polda sudah wajib melaksanakan penegakan hukum melalui ETLE tersebut.
Beberapa provinsi yang ditargetkan sudah siap di antaranya, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, untuk DIY penerapan ETLE sudah dilaunching Agustus 2020.
Baca juga: Gebrakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ini Aturan Baru Sistem Tilang Kendaraan yang Akan Diterapkan
Artinya, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas melalui ETLE sudah berjalan sekitar tujuh bulan.
"Kami sudah mulai Agustus lalu dilaunching. Sekarang sudah berjalan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (15/3/2021)
Saat ini, untuk tahap pertama Ditlantas Polda DIY telah memasang layanan itu di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
Di beberapa titik tersebut telah terpasang kamera CCTV dan slide kamera yang dilengkapi dengan sensor intelegensi yang dapat menembus kaca mobil.
Sehingga pengguna kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman pun dapat terdeteksi dan akan diproses oleh penegak hukum.
"Kerja kamera pengawas pun 24 jam. Jadi pelanggar di jam-jam tertentu pun dapat kami proses," ujarnya.
Sementara itu, PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti menambahkan, semenjak diberlakukan ETLE di empat titik di wilayah DIY, rata-rata pelanggaran lalu lintas yang terjadi sebanyak 1.500.
Itu artinya tak kurang dari 300 pelanggaran terjadi setiap harinya di satu titik traffic light yang sudah dipasang kamera pengawas.
Sementara sejak Agustus hingga saat ini, Dwi mencatat sudah ada 1 juta lebih pengguna jalan yang ditemukan melalui kamera pengintai di empat titik tersebut.
Namun demikian, dari bentuk pelanggaran tersebut Ditlantas Polda DIY masih melakukan seleksi untuk selanjutnya dapat memproses pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku.
"Rata 1500 pelanggar. Hari ini saja tercatat segitu, tapi pelanggar itu masih kami seleksi untuk proses tilang nantinya," tambahnya.