Yogyakarta

Ditlantas Polda DI Yogyakarta Deteksi 1.500 Pelanggaran Perhari Lewat Tilang Elektronik

Penerapan ETLE dilakukan di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
PS.Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda DIY AKP Dwi Pujiastuti menunjukan contoh surat pemberitahuan pelanggaran kendaraan roda empat, Senin (15/3/2021) 

Dari tahapan pelaksanaan ETLE tersebut, Dwi menjelaskan apabila pelanggar tidak memberi kofirmasi melalui surat pemberitahuan yang dikirim, dan belum menyempatkan diri untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan, maka pajak kendaraan bermotor miliknya akan diblokir.

"Nanti kalau sudah melebihi batas waktu pemberitahuan, kami blokir pajak kendaraannya. Misalnya pelanggar mengabaikan satu bulan atau bahkan satu tahun, gak apa-apa. Nanti ketika mau bayar pajak pihak samsat akan mengetahui dan diarahkan untuk mengurus ETLE dulu," jelas Dwi.

Jika mengacu pada Undang-undang yang berlaku, lanjut Dwi, pengenaan sanksi pengguna jalan yang tidak memakai helm dapat di denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan, mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan, dan lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Namun demikian, khusus di wilayah DIY, Dwi menjelaskan telah dilakukan penyesuaian pengenaan denda bagi pelanggar.

Hal itu telah diatur oleh pengasilan negeri di masing-masing Kabupaten/Kota dengan dasar menyesuaikan kemampuan pendapatan masyarakat DIY.

"Jadi kalau tidak pakai helm di Jakarta sama di Sleman dendanya beda. Tidak pakai sabuk pengaman di sini dendanya Rp150 ribu, padahal kalau ketentuannya kan sekitar Rp500 ribu. Karena menyesuaikan kemampuan pendapatan masyarakat di sini," terang dia.

Meski nominal denda terbilang kecil, pihaknya mengimbau agar maayarakat DIY patuh dalam berkendara demi keselamatan masing-masing.

Rencananya, lanjut Dwi, program ETLE di 10 Polda itu akam dilaunching secara nasional pada 23 Maret ini.

"Harapannya ya bisa lebih banyak lagi titik kamera pengawas yang dipasang, dan ini butuh dukungan pemda semestinya," ujarnya.

Saat ini ETLE di DIY hanya berlaku untuk warga lokal saja, ke depannya penegakan hukam melalui ETLE akan berlaku bagi masyarakat luar daerah.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved