Yogyakarta
Ditlantas Polda DI Yogyakarta Deteksi 1.500 Pelanggaran Perhari Lewat Tilang Elektronik
Penerapan ETLE dilakukan di empat titik yakni Tambakromo Wates, Ngabean, Maguwo dan daerah Ketandan menuju Gunungkidul.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Dwi mengungkapkan, terdapat tiga tahapan dalam pelaksanaan ETLE tersebut.
Tahap pertama, setelah kamera CCTV berhasil mengcapture pengendara yang melanggar lalu lintas, petugas kepolisian akan mengidentifikasi jenis kendaraan, nomor polisi kendaraan dan jam pelanggaran tersebut berlangsung.
Setelah data kendaraan dengan pemilik kendaraan itu valid, maka tahap kedua petugas kepolisian akan mengirimkan surat pemberitahuan tehadap pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut.
"Surat pemberitahuan itu ada beberapa lampiran. Lampiran pertama pemberitahuan alamat pelanggaran, kedua jam dan tanggal pelanggaran serta batas waktu konfirmasi, dan ketiga bukti foto pelanggaran itu terjadi. Sehingga pelanggar tidak bisa mengelak," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hasil tangkapan kamera CCTV yang digunakan sangat jelas, bahkan saat malam hari apabila ditemui pengendara roda empat yang tidak mengenakan safety belt akan terlihat jelas dan dapat dicetak sebagai barang bukti telah terjadi pelanggaran.
Adanya teknologi ETLE tersebut menurutnya dapat mempermudah kerja anggota kepolisian.
"Kalau petugas lima sampai enam jam sudah kelelahan, adanya kamera ETLE ini 24 jam bisa mengawasi. Selain itu ya ini memudahkan identifikasi apabila terjadi tindak kriminal," jelasnya.
Sisi positif lainnya, lanjut Dwi, program ETLE ini mendesak pemilik kendaraan supaya mengurus surat balik nama kendaraan apabila terjadi transaksi jual beli kendaraan.
"Karena meski pun pelanggar ETLE itu pemilik kedua dari kendaraan yang dipakai, surat pemberitahuan pelanggaran akan dikirim ke pemilik pertama. Makanya adanya ETLE ini bisa mempercepat orang mau mengurus surat balik nama," ujarnya.
7 Hari Tak Ada Konfirmasi, Pajak Kendaraan Diblokir
Denda pelanggaran ETLE tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Beberapa aturan pun mulai dilaksanakan, dan masyarakat saat ini perlu mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Untuk pengiriman surat pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga hari setelah pelanggaran berlangsung, sementara batas untuk konfirmasi kehadiran membayar denda maksimal tujuh hari.
Saat datang ke Subditgakkum, pelanggar akan mendapat bukti pelanggaran dan uang denda wajib dikirimkan ke kas negara melalui rekening bank BRI untuk menghindari dugaan penyelewengan kewenangan.
"Jadi uang denda itu masuk langsung ke kas negara lewat bank BRI. Kami sama sekali tidak bersentuhan dengan uang denda tersebut," tegas Dwi.