Mengaku Sebagai Polisi Berpangkat Aiptu, Kakek 50 Tahun Tipu Seorang Janda di Sleman

Kakek dua cucu itu mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk menipu korbannya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto, menunjukkan pelaku penipuan dengan mengaku anggota Polri berikut barang bukti kejahatan, saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021) 

"Warga menghubungi petugas dan petugas mendatangi lokasi langsung menangkap pelaku," tuturnya. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna biru tua dengan bertuliskan Police.

Satu kaus warna hitam bertuliskan Pelopor. Satu slip bukti transfer. Uang tunai Rp353 ribu dan satu buah handphone. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto, menyampaikan pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Polri sejak setahun terakhir.

Baca juga: Rumah Pompa Underpass Bandara YIA Kulonprogo Dibobol Maling, Pelaku Masih dalam Penyelidikan Polisi

Baca juga: Warga Magelang Ini Lakukan Penikaman hingga Korbannya Meninggal, Dia Lalu Menyerahkan Diri ke Polisi

Berdasarkan hasil pengembangan, sudah ada 4 orang yang diduga menjadi korban dengan modus yang sama.

Selain di Sleman, korbannya ada juga di wilayah Bantul dan kota Yogyakarta. 

Kerugian yang diderita korban pun bervariasi.

"Ada yang Rp6 juta, ada yang Rp2 juta. Terutama, tidak hanya kerugian uang, ada juga kerugian lain. (Istilahnya) Kerugian luar dan dalam," ujarnya. 

Pelaku melakukan penipuan karena tidak memiliki penghasilan tetap. Hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Dalam beraksi, pelaku piawai merancang alasan agar bisa mendapat uang dari para korbannya.

Ada yang dengan alasan untuk tambahan membayar tukang karena berpura-pura sedang membangun indekos.

Mengaku memiliki mobil dan Kecelakaan sehingga harus membayar biaya bengkel. Ada juga alasan karena ingin menolong orang. 

"Pelaku ini banyak alasan, agar bisa mendapatkan uang," tutur dia. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved