Mengaku Sebagai Polisi Berpangkat Aiptu, Kakek 50 Tahun Tipu Seorang Janda di Sleman

Kakek dua cucu itu mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk menipu korbannya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto, menunjukkan pelaku penipuan dengan mengaku anggota Polri berikut barang bukti kejahatan, saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Kakek berusia 50 tahun berinisial PR alias Rudi Istianto, warga Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap oleh petugas kepolisian karena nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Korbannya adalah FD (41), warga Sendangadi, Mlati, Sleman.

Dalam melancarkan aksinya, kakek dua cucu itu mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk menipu korbannya. 

"Pelaku ini melakukan kejahatan dengan modus mendekati korban mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Kulon Progo dan berjanji akan menikahi korban," kata Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Dwi Cahyanto saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Makin Banyak Kerumunan, Kasus COVID-19 di Sleman Naik

Baca juga: Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Klaten Diringkus Polisi

Haryanto menceritakan, antara korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.

Diawali dari aplikasi percakapan, kemudian berlanjut dan melakukan pertemuan.

Kepada korban pelaku mengaku berpangkat Aiptu, dan ditugaskan sebagai Reserse di Kulon Progo sehingga saat berdinas jarang memakai seragam.

Korban pun percaya dan terperdaya dengan modus tipuan yang dilakukan pelaku.  

Apalagi, pelaku mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahi korban.

Seiring berjalannya waktu, pelaku sering meminjam uang kepada korban. Totalnya mencapai Rp5,5 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku dalam lima kali penyerahan.

Rinciannya, 4 kali diserahkan secara tunai dan satu kali melalui transfer. 

Kedok pelaku sebagai polisi gadungan terbongkar setelah ada info di grup warga kampung korban yang menerangkan ada wanita lain yang juga didekati oleh pelaku dengan modus yang sama.

Melalui informasi polisi gadungan itu, pelaku akhirnya diamankan oleh warga pada 6 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Sendangadi, Mlati.  

"Warga menghubungi petugas dan petugas mendatangi lokasi langsung menangkap pelaku," tuturnya. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kaos warna biru tua dengan bertuliskan Police.

Satu kaus warna hitam bertuliskan Pelopor. Satu slip bukti transfer. Uang tunai Rp353 ribu dan satu buah handphone. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto, menyampaikan pelaku melakukan aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota Polri sejak setahun terakhir.

Baca juga: Rumah Pompa Underpass Bandara YIA Kulonprogo Dibobol Maling, Pelaku Masih dalam Penyelidikan Polisi

Baca juga: Warga Magelang Ini Lakukan Penikaman hingga Korbannya Meninggal, Dia Lalu Menyerahkan Diri ke Polisi

Berdasarkan hasil pengembangan, sudah ada 4 orang yang diduga menjadi korban dengan modus yang sama.

Selain di Sleman, korbannya ada juga di wilayah Bantul dan kota Yogyakarta. 

Kerugian yang diderita korban pun bervariasi.

"Ada yang Rp6 juta, ada yang Rp2 juta. Terutama, tidak hanya kerugian uang, ada juga kerugian lain. (Istilahnya) Kerugian luar dan dalam," ujarnya. 

Pelaku melakukan penipuan karena tidak memiliki penghasilan tetap. Hanya bekerja sebagai buruh serabutan.

Dalam beraksi, pelaku piawai merancang alasan agar bisa mendapat uang dari para korbannya.

Ada yang dengan alasan untuk tambahan membayar tukang karena berpura-pura sedang membangun indekos.

Mengaku memiliki mobil dan Kecelakaan sehingga harus membayar biaya bengkel. Ada juga alasan karena ingin menolong orang. 

"Pelaku ini banyak alasan, agar bisa mendapatkan uang," tutur dia. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved