Mengaku Sebagai Polisi Berpangkat Aiptu, Kakek 50 Tahun Tipu Seorang Janda di Sleman

Kakek dua cucu itu mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk menipu korbannya

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Nur Dwi Cahyanto, menunjukkan pelaku penipuan dengan mengaku anggota Polri berikut barang bukti kejahatan, saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Seorang Kakek berusia 50 tahun berinisial PR alias Rudi Istianto, warga Margodadi, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman harus berurusan dengan pihak berwajib.

Ia ditangkap oleh petugas kepolisian karena nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan.

Korbannya adalah FD (41), warga Sendangadi, Mlati, Sleman.

Dalam melancarkan aksinya, kakek dua cucu itu mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) untuk menipu korbannya. 

"Pelaku ini melakukan kejahatan dengan modus mendekati korban mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Kulon Progo dan berjanji akan menikahi korban," kata Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto didampingi Kanit Reskrim, Iptu Nur Dwi Cahyanto saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Makin Banyak Kerumunan, Kasus COVID-19 di Sleman Naik

Baca juga: Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Klaten Diringkus Polisi

Haryanto menceritakan, antara korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial Facebook pada pertengahan Desember 2020.

Diawali dari aplikasi percakapan, kemudian berlanjut dan melakukan pertemuan.

Kepada korban pelaku mengaku berpangkat Aiptu, dan ditugaskan sebagai Reserse di Kulon Progo sehingga saat berdinas jarang memakai seragam.

Korban pun percaya dan terperdaya dengan modus tipuan yang dilakukan pelaku.  

Apalagi, pelaku mengaku belum menikah dan berjanji akan menikahi korban.

Seiring berjalannya waktu, pelaku sering meminjam uang kepada korban. Totalnya mencapai Rp5,5 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku dalam lima kali penyerahan.

Rinciannya, 4 kali diserahkan secara tunai dan satu kali melalui transfer. 

Kedok pelaku sebagai polisi gadungan terbongkar setelah ada info di grup warga kampung korban yang menerangkan ada wanita lain yang juga didekati oleh pelaku dengan modus yang sama.

Melalui informasi polisi gadungan itu, pelaku akhirnya diamankan oleh warga pada 6 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Sendangadi, Mlati.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved